bumd
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2010/7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sukamara Kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Sukamara
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka menunjang Perusahaan Daerah Air Minum
Kabupaten Sukamara guna memberikan dan meningkatkan
pelayanan air bersih kepada masyarakat Kabupaten Sukamara,
maka perlu pembangunan dan pengembangan sarana dan
prasarana serta biaya operasional. Guna mendukung upaya Perusahaan Daerah Air Minum,
Pemerintah Kabupaten Sukamara perlu melakukan penyertaan
modal.
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 14 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 6 Tahun 2008
- BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
TUJUAN;
BAB III
MODAL;
BAB IV
PENYERTAAN MODAL;
BAB V
PENGAWASAN;
BAB VII
BAGI HASIL KEUNTUNGAN;
BAB VIII
KETENTUAN LAIN-LAIN;
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2010.
- 6 Halaman
|