Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara Nomor 14 Tahun 2004

Pajak Hiburan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II NAMA, OBJEK DAN SUMBER PAJAK; BAB III DASAR PENGENAAN DAN TARIP PAJAK; BAB IV WILAYAH PEMUNGUT DAN CARA PENGHITUNGAN PAJAK; BAB V MASA PAJAK, SAAT PAJAK TERUTANG DAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK DAERAH; BAB VI TATA CARA PERHITUNGAN DAN PENETAPAN PAJAK; BAB VII TATA CARA PEMBAYARAN; BAB VIII TATA CARA PENAGIHAN PAJAK; BAB IX PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN PAJAK; BAB X PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI; BAB XI KEBERATAN DAN BANDING; BAB XII PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK; BAB XIII K A D A L U W A R S A; BAB XIV KETENTUAN PIDANA; BAB XV P E N Y I D I K A N; BAB XVI KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukamara Nomor 14 Tahun 2004 tentang Pajak Hiburan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sukamara
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2004
Tempat Penetapan
Sukamara
Tanggal Penetapan
27 November 2004
Tanggal Pengundangan
27 November 2004
Tanggal Berlaku
27 November 2004
Sumber
LD.2004/3 seri B
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sukamara
Bidang
Halaman ini telah diakses 523 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan