PERWALI Kota Balikpapan No. 21 Tahun 2019 tentang SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI PERWALI NO.21 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi,Uraian Tugas dan Fungsi Sekretariat Daerah
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang SUSUNAN ORGANISASI,URAIAN TUGAS DAN FUNGSI
SEKRETARIAT DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan,
pembagian tugas, dan fungsi Sekretariat Daerah Kota
Balikpapan;
b. bahwa Peraturan Wali Kota Nomor 21 Tahun 2019 tentang
Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Sekretariat
Daerah sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan saat ini sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Wali
Kota tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi
Sekretariat Daerah;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.11
Tahun 2020; PP NO.18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah
dengan PP NO.72 Tahun 2019; PERDA NO.2 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERDA NO.7 Tahun 2020
Susunan organisasi Sekretariat Daerah terdiri atas:
a.Sekretaris Daerah;
b.Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat;
c.Asisten Perekonomian dan Pembangunan;
d.Asisten Administrasi Umum; dan
e.Kelompok Jabatan Fungsional.
Dalam melaksanakan tugas,Sekretariat
Daerah menyelenggarakan fungsi:
a.pengoordinasian penyusunan kebijakan Daerah;
b.pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah;
c.pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah;
d.pengendalian layanan pengadaan barang dan jasa;
e.pelayanan administratif Perangkat Daerah;
f. pembinaan aparatur sipil negara pada instansi Daerah; dan
g.pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh Wali Kota sesuai dengan
tugas dan fungsinya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2021.
Mencabut PERWALI NO.21 Tahun 2019
47 hlm. 1 lamp.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 13 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PENGELOLAAN
DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa salah satu upaya pemerintah dalam mendukung
program pada satuan pendidikan formal dan satuan
pendidikan nonformal dengan cara pemberian dana
bantuan operasional sekolah daerah yang bertujuan
untuk memenuhi kekurangan dan/atau melengkapi
biaya operasional sekolah yang telah dialokasikan dalam
bantuan operasional sekolah dari pemerintah;
b. bahwa untuk mewujudkan pengelolaan dana bantuan
operasional sekolah daerah yang tertib, efisien, efektif,
dan transparan perlu diatur mengenai pedoman
pengelolaan dana bantuan operasional sekolah daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Pengelolaan Dana
Bantuan Operasional Sekolah Daerah;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.11 Tahun 2020; PP NO.48 Tahun 2008; PP NO.17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP no.66 Tahun 2010
Pemberian dana BOSDA bertujuan untuk:
a. membantu biaya operasional Satuan Pendidikan;
b. meningkatkan aksesibilitas dan mutu pembelajaran bagi Peserta Didik; dan
c. meningkatkan kualitas pendidikan di Satuan Pendidikan.
Besaran alokasi dana BOSDA yang diberikan kepada Satuan Pendidikan
berdasarkan harga satuan biaya yang tercantum dalam standardisasi
satuan harga barang/jasa pemerintah Daerah. Dalam pengelolaan dana BOSDA dibentuk:
a. tim manajemen BOSDA tingkat kota; dan
b. tim manajemen BOSDA tingkat Satuan Pendidikan.
Tim manajemen BOSDA tingkat kota melakukan pemantauan terhadap
pengelolaan, pelaporan dan pertanggungjawaban penggunaan dana BOSDA.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2021.
Mencabut PERWALI NO.9 Tahun 2012
7 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 12 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI
BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan
Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Susunan Organisasi,
Uraian Tugas dan Fungsi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.11 Tahun 2020; PP NO.18 Tahun 2016; PERMENDAGRI NO.11 Tahun 2019; PERDA NO.2 Tahun 2016 sebagaimana telah
diubah dengan PERDA NO.7 Tahun 2020
Susunan organisasi Badan, terdiri atas:
a. Kepala Badan;
b. Sekretariat, membawahkan:
1. Subbagian Program dan Keuangan; dan
2. Subbagian Umum.
c. Bidang Kesatuan Bangsa, membawahkan:
1. Subbidang Ideologi, Wawasan Kebangsaan dan Ketahanan Ekonomi,
Sosial, Budaya, Agama; dan
2. Subbidang Kewaspadaan Dini dan Penanganan Konflik.
d. Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan,
membawahkan:
1. Subbidang Politik Dalam Negeri; dan
2. Subbidang Organisasi Kemasyarakatan.
e. UPTD; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Segala biaya yang timbul akibat ditetapkannya Peraturan Wali Kota ini
dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2021.
Mencabut PERWALI NO.17 Tahun 2009
15 hlm. 1 lamp.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 11 Tahun 2021
PERWALI Kota Balikpapan No. 41 Tahun 2020 tentang PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021 PERWALI NO.41 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 41 TAHUN 2020
TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menyesuaikan hasil inventarisasi dan
pemetaan (mapping) klasifikasi, kodefikasi dan
nom enklatur perencanaan pembangunan dan keuangan
daerah oleh Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah
Kementerian Dalam Negeri;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 164 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, Pergeseran anggaran
antar obyek belanja d an /atau antar rincian obyek belanja
dilakukan melalui perubahan Peraturan Kepala Daerah
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota
Nomor 41 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.11 Tahun 2020; PP NO.12 Tahun 2019; PERMENDAGRI NO.77 Tahun 2020; PERDA NO.10 Tahun 2020; PERWALI NO.41 Tahun 2020
Belanja operasi direncanakan sebesar
Rp 1.832.679.962.467,00 (satu triliun delapan
ratus tiga puluh dua miliar enam ratus tujuh
puluh sembilan juta sembilan ratus enam puluh dua ribu empat ratus enam puluh tujuh rupiah),
yang terdiri atas:
a. belanja pegawai;
b. belanja barang dan jasa;
c. belanja subsidi;
d. belanja hibah; dan
e. belanja bantuan sosial.
Pelaksanaan Perubahan Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah yang ditetapkan dalam
Peraturan Wali Kota ini dituangkan lebih lanjut dalam
dokumen pelaksanaan perubahan anggaran satuan
keija perangkat daerah sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2021.
Mengubah PERWALI NO.41 Tahun 2020
23 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pemberian kesempatan kepada
para calon peserta didik Sekolah Dasar, tamatan
Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, dan Program Paket
A melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi,
diperlukan tata cara penerimaan peserta didik baru di
Kota Balikpapan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Tata Cara Penerimaan Peserta Didik
Baru;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959
PPDB dilakukan berdasarkan asas:
a. objektif yaitu proses pelaksanaan yang sesuai ketentuan peraturan
perundangan-undangan;
b. transparan yaitu proses pelaksanaan yang terbuka dan dapat diketahui
masyarakat untuk menghindari penyimpangan-penyimpangan yang
teijadi; dan
c. akuntabel yaitu proses dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan
kepada masyarakat baik prosedur mapun hasil.
Pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur:
a. zonasi;
b. afirmasi;
c. perpindahan tugas orang tua/wali; dan/atau
d. prestasi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2021.
Mencabut PERWALI NO.13 Tahun 2020
12 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 09 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS
YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan
Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara,
Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun
2021, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Teknis
Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
2021;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.23 Tahun 2014; PP NO.63 Tahun 2021; PERDA NO.10 Tahun 2020
Pemerintah Daerah memberikan tunjangan Hari Raya dan Gaji ketiga belas
tahun 2021 kepada aparatur negara sebagai wujud penghargaan atas
pengabdian kepada Daerah dengan memperhatikan kemampuan keuangan
Daerah.Tunjangan Hari Raya dan Gaji ketiga belas tidak termasuk tunjangan kinerja
Daerah, tunjangan profesi dan tunjangan atau sebutan lain diluar ketentuan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2021.
6 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 08 Tahun 2021
PERWALI Kota Balikpapan No. 19 Tahun 2019 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH PERWALI NO.19 TAHUN 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dina di Lingkungan Pemerintah Daerah
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 19 TAHUN 2019
TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Balikpapan
Nomor 19 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peijalanan
Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah sudah tidak sesuai
dengan perkembangan kondisi saat ini sehingga perlu dilakukan
perubahan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan
Atas Peraturan Wali Kota Nomor 19 Tahun 2019 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Peijalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.11 Tahun 2020; PERWALI NO.19 Tahun 2019
Perjalanan Dinas dilakukan dalam rangka:
a. pelaksanaan tugas dan fungsi yang melekat pada jabatan;
b. mengikuti rapat, seminar, bimbingan teknis, kegiatan
pameran/expo/festival/promosi, workshop dan sejenisnya;
c. menghadap Majelis Penguji Kesehatan Pegawai Negeri atau
menghadap seorang dokter penguji kesehatan yang ditunjuk,
untuk mendapatkan surat keterangan dokter tentang
kesehatannya guna kepentingan jabatan;
d. memperoleh pengobatan berdasarkan surat keterangan dokter
karena mendapat cedera pada waktu/karena melakukan tugas;
e. mendapatkan pengobatan berdasarkan keputusan Majelis
Penguji Kesehatan Pegawai Negeri;
f. mengikuti kegiatan ujian dinas/ujian jabatan/asesment;
g. pemberangkatan dan pemulangan untuk mengikuti pendidikan
tugas belajar setara Diploma/S1/S2/S3;
h. menjemput/mengantarkan ke tempat pemakaman jenazah
Pejabat Negara/Pegawai dan pimpinan/anggota DPRD yang
meninggal dunia dalam melakukan Peijalanan Dinas; atau
i. menjemput/mengantarkan ke tempat pemakaman jenazah
Pejabat Negara/Pegawai dan pimpinan/anggota DPRD yang
meninggal dunia dari tempat kedudukan yang terakhir ke kota
tempat pemakaman.
Pelaksana Peijalanan Dinas ham s menyampaikan laporan
secara tertulis pelaksanaan tugasnya kepada Pejabat Yang
Berwenang dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari setelah
selesai melaksanakan tugas.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2021.
Mengubah PERWALI NO.19 Tahun 2019
10 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 07 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENYELENGGARAAN KOTA SEHAT DALAM ERA ADAPTASI KEBIASAAN BARU
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan kota sehat dalam era adaptasi kebiasaan baru guna memutus mata rantai penularan Corona Virus Disease 2019 harus didukunh dengan kualitas lingkungan fisik, sosial dan perubahan perilaku masyarakat melalui kolaborasi antara pemerintah daerah, masyarakat dan swasta;
b. bahwa penanggulangan penularan Corona Virus Disease 2019 harus tetap mendukung keberlangsungan seluruh aspek kehidupan masyarakat dengan penerapan adaptasi kebiasaan baru;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang penyelenggaraan Kota Sehat dalam Era Adaptasi Kebiasaan Baru;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.11 Tahun 2020; UU NO.36 Tahun 2009; Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri
Kesehatan Nomor 34 Tahun 2005 dan Menteri Kesehatan
Nomor 1138/Menkes/PB/VIII/2005
Tatanan Penyelenggaraan Kota Sehat dikelompokkan berdasarkan kawasan dan
permasalahan khusus, meliputi kawasan:
a. pemukiman, sarana dan prasarana umum;
b. kehidupan masyarakat sehat mandiri, ketahanan pangan dan gizi;
c. pasar;
d. pendidikan;
e. kehidupan sosial yang sehat dan penanganan bencana;
f. transportasi dan tata tertib lalu lintas jalan ;
g. perkantoran,perindustrian,usaha kecil menengah dan usaha mikro kecil
menengah;
h. pariwisata;
i. rumah ibadah; dan
j. kota pintar (smart city).
Pelaksanaan evaluasi terhadap kebijakan penyelenggaraan program Kota Sehat
dilaksanakan oleh tim pembina tingkat Daerah.Evaluasi dilaksanakan secara periodik paling sedikit 1 (satu) tahun sekali.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2021.
13 hlm. 13 lamp.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 06 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENYELENGGARAAN MAL PELAYANAN PUBLIK
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada
masyarakat agar lebih cepat, mudah, terjangkau aman,
nyaman, dan terpadu;
b. bahwa dalam upaya menyelenggarakan pelayanan publik
secara terpadu perlu melakukan pengintegrasian
pelayanan publik pada Mai Pelayanan Publik;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Penyelenggaraan Mai Pelayanan Publik;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.11 Tahun 2020; Permen PANRB 23 Tahun 2017
Penyelenggaraan MPP dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas
Pelayanan Publik, sehingga Pelayanan Publik menjadi semakin cepat,
teijangkau dan mudah.Lokasi MPP beralamat di Jalan Ruhui Rahayu Nomor 9 RT 8 Kelurahan
Sepinggan Barn Kecamatan Balikpapan Selatan Kota Balikpapan.MPP diselenggarakan oleh DPMPTSP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2021.
6 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 5 Tahun 2021
Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan, Pembayaran, Penyetoran, Tempat Pembayaran, Dan Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olahraga
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan, Pembayaran, Penyetoran, Tempat Pembayaran, Dan Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olahraga
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya meningkatkan pelayanan dan pemberian kem udahan kepada masyarakat serta tertib administrasi di bidang pelayanan retribusi tem pat rekreasi dan olahraga perlu dilakukan perubahan sistem pembayaran dan peralihan tugas penyetoran retribusi; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam h uruf a perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 3 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan, Pembayaran, Penyetoran, Tempat Pembayaran, dan Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1953; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; Perda Balikpapan No.10 Tahun 2021; Perwakil Kota Balikpapan No.3 Tahun 2018
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Nomor 3 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan, Pembayaran, Penyetoran, Tempat Pembayaran dan Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga diubah pada pasal berikut: pasal 1; Pasal 2; pasal 4
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2021.
PERATURAN WALI KOTA NOMOR 3 TAHUN 2018
-
8 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat