Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 10 Tahun 2021

TATA CARA PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PPDB dilakukan berdasarkan asas: a. objektif yaitu proses pelaksanaan yang sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan; b. transparan yaitu proses pelaksanaan yang terbuka dan dapat diketahui masyarakat untuk menghindari penyimpangan-penyimpangan yang teijadi; dan c. akuntabel yaitu proses dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat baik prosedur mapun hasil. Pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur: a. zonasi; b. afirmasi; c. perpindahan tugas orang tua/wali; dan/atau d. prestasi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Balikpapan Nomor 10 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU
T.E.U.
Indonesia, Kota Balikpapan
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Balikpapan
Tanggal Penetapan
07 Mei 2021
Tanggal Pengundangan
10 Mei 2021
Tanggal Berlaku
10 Mei 2021
Sumber
BD.2021 NO.10
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Balikpapan
Bidang
Halaman ini telah diakses 514 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERWALI Kota Balikpapan No. 13 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU
    PERWALI NO.13 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan