PPDB dilakukan berdasarkan asas: a. objektif yaitu proses pelaksanaan yang sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan; b. transparan yaitu proses pelaksanaan yang terbuka dan dapat diketahui masyarakat untuk menghindari penyimpangan-penyimpangan yang teijadi; dan c. akuntabel yaitu proses dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat baik prosedur mapun hasil. Pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur: a. zonasi; b. afirmasi; c. perpindahan tugas orang tua/wali; dan/atau d. prestasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat