Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 13 Tahun 2020

TATA CARA PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur: a. zonasi; b. afirmasi; c. perpindahan tugas orang tua/wali; dan/atau d. prestasi. Pelaksanaan PPDB di sekolah yang menerima bantuan operasional sekolah tidak dipungut biaya. Daftar ulang dilakukan oleh calon peserta didik baru yang telah diterima untuk memastikan statusnya sebagai peserta didik pada sekolah yang bersangkutan dengan menunjukkan dokumen asli yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan. Peserta didik yang tidak melakukan daftar ulang dianggap mengundurkan diri dan dinyatakan gugur.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 13 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU
T.E.U.
Indonesia, Kota Balikpapan
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Balikpapan
Tanggal Penetapan
12 Mei 2020
Tanggal Pengundangan
13 Mei 2020
Tanggal Berlaku
13 Mei 2020
Sumber
BD.2020 NO.13
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Balikpapan
Bidang
Halaman ini telah diakses 322 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERWALI Kota Balikpapan No. 10 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU
    PERWALI NO.13 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru
Mencabut :

  1. Perwali NO.13 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan