Sekretariat Daerah merupakan unsur staf. Sekretariat Daerah sebagaimana dipimpin oleh Sekretaris Daerah. Sekretaris Daerah berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Wali Kota. Susunan organisasi Sekretariat Daerah, terdiri atas: a. Sekretaris Daerah; b. Asisten Tata Pemerintahan; c. Asisten Perekonomian, Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat; d. Asisten Administrasi Umum; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional. Sekretaris Daerah mempunyai tugas dan kewajiban membantu Wali Kota dalam menyusun kebijakan dan pengoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas Perangkat Daerah serta pelayanan administratif. Dalam melaksanakan tugasnya Sekretaris Daerah dibantu oleh Asisten Sekretaris Daerah yang bertanggung jawab kepada Sekretaris Daerah. Jabatan Struktural pada Sekretariat Daerah diangkat dan diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penempatan pegawai pada Sekretariat Daerah harus memenuhi kompetensi pemerintahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat