Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 14 Tahun 2021

SUSUNAN ORGANISASI,URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SEKRETARIAT DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Susunan organisasi Sekretariat Daerah terdiri atas: a.Sekretaris Daerah; b.Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat; c.Asisten Perekonomian dan Pembangunan; d.Asisten Administrasi Umum; dan e.Kelompok Jabatan Fungsional. Dalam melaksanakan tugas,Sekretariat Daerah menyelenggarakan fungsi: a.pengoordinasian penyusunan kebijakan Daerah; b.pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah; c.pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah; d.pengendalian layanan pengadaan barang dan jasa; e.pelayanan administratif Perangkat Daerah; f. pembinaan aparatur sipil negara pada instansi Daerah; dan g.pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh Wali Kota sesuai dengan tugas dan fungsinya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 14 Tahun 2021 tentang SUSUNAN ORGANISASI,URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SEKRETARIAT DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kota Balikpapan
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Balikpapan
Tanggal Penetapan
24 Mei 2021
Tanggal Pengundangan
25 Mei 2021
Tanggal Berlaku
25 Mei 2021
Sumber
BD.2021 NO.14
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Balikpapan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1282 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERWALI Kota Balikpapan No. 21 Tahun 2019 tentang SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI
    PERWALI NO.21 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi,Uraian Tugas dan Fungsi Sekretariat Daerah

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan