Susunan organisasi Sekretariat Daerah terdiri atas: a.Sekretaris Daerah; b.Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat; c.Asisten Perekonomian dan Pembangunan; d.Asisten Administrasi Umum; dan e.Kelompok Jabatan Fungsional. Dalam melaksanakan tugas,Sekretariat Daerah menyelenggarakan fungsi: a.pengoordinasian penyusunan kebijakan Daerah; b.pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah; c.pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah; d.pengendalian layanan pengadaan barang dan jasa; e.pelayanan administratif Perangkat Daerah; f. pembinaan aparatur sipil negara pada instansi Daerah; dan g.pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh Wali Kota sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat