Pelaksana Perjalanan Dinas adalah Pejabat Negara, Pimpinan/anggota DPRD, Pejabat Negara/Pegawai dan Pihak Lain yang diberi tugas untuk melaksanakan Perjalanan Dinas. Perjalanan Dinas mempunyai prinsip: a. selektif, yaitu hanya untuk kepentingan yang sangat tinggi dan prioritas yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan; b. ketersediaan anggaran dan kesesuaian dengan pencapaian kinerja Pemerintah! Daerah; c. efisiensi penggunaan belanja Daerah; dan d. akuntabilitas pemberian perintah pelaksanaan Perjalanan Dinas dan pembebanan' biaya Perjalanan Dinas. Perjalanan Dinas, terdiri atas: a. Perjalanan Dinas Dalam Wilayah Kalimantan Timur; b. Perjalanan Dinas Luar Wilayah Kalimantan Timur; dan c. Peijalanan Dinas luar Wilayah Indonesia. Perjalanan Dinas yang bertujuan untuk konsultasi dan koordinasi hanya diberikan kepada pejabat struktural dan pejabat fungsional serta dapat: mengikutsertakan staf PNS/CPNS dengan ketentuan secara substansi keikutsertaan tersebut memang diperlukan. Ketentuan mengenai besaran uang harian dan Uang Representasi Perjalanan Dinas ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat