Perjalanan Dinas dilakukan dalam rangka: a. pelaksanaan tugas dan fungsi yang melekat pada jabatan; b. mengikuti rapat, seminar, bimbingan teknis, kegiatan pameran/expo/festival/promosi, workshop dan sejenisnya; c. menghadap Majelis Penguji Kesehatan Pegawai Negeri atau menghadap seorang dokter penguji kesehatan yang ditunjuk, untuk mendapatkan surat keterangan dokter tentang kesehatannya guna kepentingan jabatan; d. memperoleh pengobatan berdasarkan surat keterangan dokter karena mendapat cedera pada waktu/karena melakukan tugas; e. mendapatkan pengobatan berdasarkan keputusan Majelis Penguji Kesehatan Pegawai Negeri; f. mengikuti kegiatan ujian dinas/ujian jabatan/asesment; g. pemberangkatan dan pemulangan untuk mengikuti pendidikan tugas belajar setara Diploma/S1/S2/S3; h. menjemput/mengantarkan ke tempat pemakaman jenazah Pejabat Negara/Pegawai dan pimpinan/anggota DPRD yang meninggal dunia dalam melakukan Peijalanan Dinas; atau i. menjemput/mengantarkan ke tempat pemakaman jenazah Pejabat Negara/Pegawai dan pimpinan/anggota DPRD yang meninggal dunia dari tempat kedudukan yang terakhir ke kota tempat pemakaman. Pelaksana Peijalanan Dinas ham s menyampaikan laporan secara tertulis pelaksanaan tugasnya kepada Pejabat Yang Berwenang dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari setelah selesai melaksanakan tugas.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat