Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 08 Tahun 2021

PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 19 TAHUN 2019 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perjalanan Dinas dilakukan dalam rangka: a. pelaksanaan tugas dan fungsi yang melekat pada jabatan; b. mengikuti rapat, seminar, bimbingan teknis, kegiatan pameran/expo/festival/promosi, workshop dan sejenisnya; c. menghadap Majelis Penguji Kesehatan Pegawai Negeri atau menghadap seorang dokter penguji kesehatan yang ditunjuk, untuk mendapatkan surat keterangan dokter tentang kesehatannya guna kepentingan jabatan; d. memperoleh pengobatan berdasarkan surat keterangan dokter karena mendapat cedera pada waktu/karena melakukan tugas; e. mendapatkan pengobatan berdasarkan keputusan Majelis Penguji Kesehatan Pegawai Negeri; f. mengikuti kegiatan ujian dinas/ujian jabatan/asesment; g. pemberangkatan dan pemulangan untuk mengikuti pendidikan tugas belajar setara Diploma/S1/S2/S3; h. menjemput/mengantarkan ke tempat pemakaman jenazah Pejabat Negara/Pegawai dan pimpinan/anggota DPRD yang meninggal dunia dalam melakukan Peijalanan Dinas; atau i. menjemput/mengantarkan ke tempat pemakaman jenazah Pejabat Negara/Pegawai dan pimpinan/anggota DPRD yang meninggal dunia dari tempat kedudukan yang terakhir ke kota tempat pemakaman. Pelaksana Peijalanan Dinas ham s menyampaikan laporan secara tertulis pelaksanaan tugasnya kepada Pejabat Yang Berwenang dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari setelah selesai melaksanakan tugas.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 08 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 19 TAHUN 2019 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kota Balikpapan
Nomor
08
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Balikpapan
Tanggal Penetapan
30 April 2021
Tanggal Pengundangan
03 Mei 2021
Tanggal Berlaku
03 Mei 2021
Sumber
BD.2021 NO.08
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Balikpapan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1985 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERWALI Kota Balikpapan No. 19 Tahun 2019 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
    PERWALI NO.19 TAHUN 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dina di Lingkungan Pemerintah Daerah

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan