Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 07 Tahun 2021

PENYELENGGARAAN KOTA SEHAT DALAM ERA ADAPTASI KEBIASAAN BARU

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Tatanan Penyelenggaraan Kota Sehat dikelompokkan berdasarkan kawasan dan permasalahan khusus, meliputi kawasan: a. pemukiman, sarana dan prasarana umum; b. kehidupan masyarakat sehat mandiri, ketahanan pangan dan gizi; c. pasar; d. pendidikan; e. kehidupan sosial yang sehat dan penanganan bencana; f. transportasi dan tata tertib lalu lintas jalan ; g. perkantoran,perindustrian,usaha kecil menengah dan usaha mikro kecil menengah; h. pariwisata; i. rumah ibadah; dan j. kota pintar (smart city). Pelaksanaan evaluasi terhadap kebijakan penyelenggaraan program Kota Sehat dilaksanakan oleh tim pembina tingkat Daerah.Evaluasi dilaksanakan secara periodik paling sedikit 1 (satu) tahun sekali.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 07 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KOTA SEHAT DALAM ERA ADAPTASI KEBIASAAN BARU
T.E.U.
Indonesia, Kota Balikpapan
Nomor
07
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Balikpapan
Tanggal Penetapan
17 Maret 2021
Tanggal Pengundangan
18 Maret 2021
Tanggal Berlaku
18 Maret 2021
Sumber
BD.2021 NO.07
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Balikpapan
Bidang
Halaman ini telah diakses 543 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan