Tatanan Penyelenggaraan Kota Sehat dikelompokkan berdasarkan kawasan dan permasalahan khusus, meliputi kawasan: a. pemukiman, sarana dan prasarana umum; b. kehidupan masyarakat sehat mandiri, ketahanan pangan dan gizi; c. pasar; d. pendidikan; e. kehidupan sosial yang sehat dan penanganan bencana; f. transportasi dan tata tertib lalu lintas jalan ; g. perkantoran,perindustrian,usaha kecil menengah dan usaha mikro kecil menengah; h. pariwisata; i. rumah ibadah; dan j. kota pintar (smart city). Pelaksanaan evaluasi terhadap kebijakan penyelenggaraan program Kota Sehat dilaksanakan oleh tim pembina tingkat Daerah.Evaluasi dilaksanakan secara periodik paling sedikit 1 (satu) tahun sekali.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat