Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 06 Tahun 2021

PENYELENGGARAAN MAL PELAYANAN PUBLIK

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Penyelenggaraan MPP dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas Pelayanan Publik, sehingga Pelayanan Publik menjadi semakin cepat, teijangkau dan mudah.Lokasi MPP beralamat di Jalan Ruhui Rahayu Nomor 9 RT 8 Kelurahan Sepinggan Barn Kecamatan Balikpapan Selatan Kota Balikpapan.MPP diselenggarakan oleh DPMPTSP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 06 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN MAL PELAYANAN PUBLIK
T.E.U.
Indonesia, Kota Balikpapan
Nomor
06
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Balikpapan
Tanggal Penetapan
17 Maret 2021
Tanggal Pengundangan
18 Maret 2021
Tanggal Berlaku
18 Maret 2021
Sumber
BD.2021 NO.06
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Balikpapan
Bidang
Halaman ini telah diakses 589 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan