Belanja operasi direncanakan sebesar Rp 1.832.679.962.467,00 (satu triliun delapan ratus tiga puluh dua miliar enam ratus tujuh puluh sembilan juta sembilan ratus enam puluh dua ribu empat ratus enam puluh tujuh rupiah), yang terdiri atas: a. belanja pegawai; b. belanja barang dan jasa; c. belanja subsidi; d. belanja hibah; dan e. belanja bantuan sosial. Pelaksanaan Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang ditetapkan dalam Peraturan Wali Kota ini dituangkan lebih lanjut dalam dokumen pelaksanaan perubahan anggaran satuan keija perangkat daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat