Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 12 Tahun 2021

SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Susunan organisasi Badan, terdiri atas: a. Kepala Badan; b. Sekretariat, membawahkan: 1. Subbagian Program dan Keuangan; dan 2. Subbagian Umum. c. Bidang Kesatuan Bangsa, membawahkan: 1. Subbidang Ideologi, Wawasan Kebangsaan dan Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, Agama; dan 2. Subbidang Kewaspadaan Dini dan Penanganan Konflik. d. Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan, membawahkan: 1. Subbidang Politik Dalam Negeri; dan 2. Subbidang Organisasi Kemasyarakatan. e. UPTD; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional. Segala biaya yang timbul akibat ditetapkannya Peraturan Wali Kota ini dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 12 Tahun 2021 tentang SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK
T.E.U.
Indonesia, Kota Balikpapan
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Balikpapan
Tanggal Penetapan
17 Mei 2021
Tanggal Pengundangan
18 Mei 2021
Tanggal Berlaku
18 Mei 2021
Sumber
BD.2021 NO.12
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Balikpapan
Bidang
Halaman ini telah diakses 540 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. PERWALI NO.17 Tahun 2009 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan