Susunan organisasi Badan, terdiri atas: a. Kepala Badan; b. Sekretariat, membawahkan: 1. Subbagian Program dan Keuangan; dan 2. Subbagian Umum. c. Bidang Kesatuan Bangsa, membawahkan: 1. Subbidang Ideologi, Wawasan Kebangsaan dan Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, Agama; dan 2. Subbidang Kewaspadaan Dini dan Penanganan Konflik. d. Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan, membawahkan: 1. Subbidang Politik Dalam Negeri; dan 2. Subbidang Organisasi Kemasyarakatan. e. UPTD; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional. Segala biaya yang timbul akibat ditetapkannya Peraturan Wali Kota ini dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat