Pemerintah Daerah memberikan tunjangan Hari Raya dan Gaji ketiga belas tahun 2021 kepada aparatur negara sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada Daerah dengan memperhatikan kemampuan keuangan Daerah.Tunjangan Hari Raya dan Gaji ketiga belas tidak termasuk tunjangan kinerja Daerah, tunjangan profesi dan tunjangan atau sebutan lain diluar ketentuan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat