Keputusan Gubernur Nomor 62 Tahun 2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Keputusan Gubernur Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 8 Tahun 2004 tentang Ketentuan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2007 tentang Pemberian Tunjangan Peningkatan Penghasilan Kepada Pegawai Tidak Tetap Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Peraturan Gubernur Nomor 58 Tahun 2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Peningkatan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
Peraturan Gubernur Nomor 161 Tahun 2009 tentang Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 92, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2012 NOMOR 88
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pegawai Tidak Tetap
ABSTRAK:
bahwa ketentuan mengenai Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Gubemur Nomor 161 Tahun 2009 sudah tidak sesuai dengan perkembangan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu disempumakan; bahwa berdasarkan pertimbangan, perlu menetapkan Pernturan Gubernur tentang Pegawai Tidak Tetap
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 std Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 std Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomer 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomer 58 Tahun 2005; Peraturan PtJmerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 13 Tahun 2006 std Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tshun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Gubernur Nomor 101 Tahun 2010; Peraturan Gubernur Nomor 37 Tahun 2011.
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai formasi, jenis dan kedudukan, pembinaan dan pemberhentian Pegawai Tidak Tetap yaitu pegawai yang diangkat berdasarkan Keputusan Gubernur untuk jangka waktu tertentu guna melaksanakan tugas yang bersifat khusus (tertentu) sesuai dengan kebutuhan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2012.
Mencabut dan menyatakan Tidak Berlaku:
a. Keputusan Gubernur Nomor 62 Tahun 2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Keputusan Gubernur Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 8 Tahun 2004 tentang Ketentuan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
b. Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2007 tentang Pemberian Tunjangan Peningkatan Penghasilan Kepada Pegawai Tidak Tetap Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
c. Peraturan Gubernur Nomor 58 Tahun 2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Peningkatan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
d. Peraturan Gubernur Nomor 161 Tahun 2009 tentang Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
39 hal (termasuk Lampiran)
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 86 Tahun 2012
PERPAJAKAN - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - AIR - SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 86, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2012 Nomor 84
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Nilai Perolehan Air Tanah Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Air Tanah
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 37 Tahun 2009, telah ditetapkan Nilai Perolehan Air sebagai Dasar Pengenaan Pajak Air Tanah di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
b. bahwa dalam rangka pengendalian, pengambilan dan pemanfaatan air tanah yang saat ini berindikasi dapat menyebabkan menurunnya permukaan tanah dan terganggunya konservasi air tanah di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, maka perlu menyempurnakan Peraturan
Gubernur ini sebagaimana dimaksud dalam huruf a, karena sudah tidak scsuai lagi dengan kondisi saat ini;
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undano Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2000; Keputusan Menteri Energi dan Sumber 1451 K/1 0/MEM/2000; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 1998; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2004; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Gubernur Nomor 165 Tahun 2008; Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2009; Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2011
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang perhitungan Nilai Perolehan Air Tanah sebagai dasar pengenaan Pajak Air Tanah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2012.
Mencabut dan menyatakan tidak berlakunya Peraturan Gubernur Nomor 37 Tahun 2009 tentang Nilai Perolehan Air sebagai Dasar Pengenaan Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Tanah
15 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 50 Tahun 2012
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 40 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 50 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembinaan, Pengawasan Dan Penegakan Hukum Kawasan Dilarang Merokok
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 50, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2012 NOMOR 48
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pelaksanaan Pembinaan, Pengawasan dan Penegakan Hukum Kawasan Dilarang Merokok
ABSTRAK:
bahwa pengaturan mengenai Kawasan Dilarang Merokok telah diatur dalam Peraluran Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara dan Peraturan Gubernur Nomor 75 Tahun 2005 lentang Kawasan Dilarang Merokok sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2010, dan agar pelaksanaan Kawasan Dilarang Merokok dapal berjalan dengan efektif dan efisien, perlu dilakukan pembinaan, pengawasan dan penegakan hukum oleh masing-masing SKPD/UKPD sesuai tusinya
UU No. 8 Tahun 1974 std UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 std UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PB Menkes dan Mendagri No 188/Menkes/PB/2011 Nomor 7 Tahun 2011; Perda No 3 Tahun 1986; Perda No. 2 Tahun 2005; Perda No. 8 Tahun 2007; Perda No. 10 Tahun 2008; Kepgub No. 11 Tahun 2004; Pergub No. 75 Tahun 2005 std Pergub No. 88 Tahun 2010; Pergub No. 221 Tahun 2009.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang pelaksanaan pembinaan, pengawasan dan penegakan hukum kawasan dilarang merokok, meliputi hak dan kewajiban perorangan dan Badan, serta pelaksanakan pembinaan, pengawasan dan penegakan hukumnya.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2012.
30 hal termasuk Lampiran
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 38 Tahun 2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 38, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2012 NOMOR 38
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Bangunan Gedung Hijau
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan bangunan gedung yang bertanggung jawab terhadap Iingkungan dan sumber daya yang efisien, perlu disusun pengaturan mengenai bangunan gedung hijau;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana teiah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang·Undang Nomor 12 tahun 2008; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2003; Peraturan Daerah Nomor Tahun 2010; Peraturan Gubernur Nomor 54 Tahun 2008; Peraturan Gubernur Nomor 123 Tahun 2009 .
Penyusunan Peraturan Gubernur ini dimaksudkan sebagai acuan bagi aparat pelaksana maupun pemohon dalam memenuhi persyaratan bangunan gedung hijau, yang bertujuan mewujudkan penyelenggaraan bangunan gedung yang memperhatikan aspek-aspek dalam menghemat, menjaga dan menggunakan sumber daya secara efisien.
Persyaratan teknis bangunan gedung hijau untuk bangunan gedung baru meliputi:
a. efisiensi energi;
b. efisiensi air;
c. kualitas udara dalam ruang;
d. pengelolaan lahan dan Iimbah; dan
e. pelaksanaan kegiatan konstruksi.
Persyaratan teknis bangunan gedung hijau untuk bangunan gedung eksisting meliputi :
a. konservasi dan efisiensi energi;
b. konservasi dan efisiensi air;
c. kualitas udara dalam ruang dan kenyamanan termal; dan
d. manajemen operasional/pemeliharaan.
Terhadap perencanaan dan pelaksanaan bangunan gedung yang melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 7 ayat (3), Pasal 8 ayat (3), Pasal 9 ayat (2), ayat (8) dan ayat (9), Pasal10 ayat (2), Pasal11 ayat (2), ayat (4) dan ayat (6), Pasal 12 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 13 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5), Pasal15 ayat (1) dan ayat (2), Pasal16, Pasal18, Pasal 21 ayat (1), ayat (3) dan ayat (4), Pasal 22 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 24, Pasal 25 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 26 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), Pasal 27 ayat (2), Pasal 30 ayat (2), Pasal 33 ayat (1), ayat (2) dan ayat (4), Pasal 35 ayat (2) dan ayat (5), Pasa: 37 ayat (1), ayat (2), ayat (4) dan ayat (6), Pasal 38, Pasal 40 ayat (1), Pasal 41 ayat (3) dan ayat (4), dapat dikenakan sanksi administratif berupa tidak diterbitkannya 1MB dan/atau SLF.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2012.
tidak ada
54 halaman
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 14 Tahun 2012
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 14, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2012 Nomor 14
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah Dan Ujian Nasional
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 59 Tahun 2011, telah diatur mengenai kriteria kelulusan peserta didik dan penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah dan Ujian Nasional, sehingga perlu ditetapkan PERGUB untuk tindaklanjut pelaksanaan Ujian dimaksud
PERGUB ini mengatur mengenai Penyelenggaraan US/M dan UN pada SD/MI, SDLB; SMP/MTs, SMPLB; SMNMA, SMALB; dan SMK, yang terdiri dari jenjang dan penyelenggaraan Ujian; Persyaratan; penyelenggaraan; bahan ujian; peserta UN bagi peserta didik berkebutuhan khusus di sekolah inklusif; pembiayaan; dan sanksi
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2012.
13 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 13 Tahun 2012
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya - Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
2012
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 13, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2012 Nomor 9
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Upah Minimum Sektoral Provinsi Tahun 2012
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 61 ayat (1) Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2004 dan Dewan Pengupahan Provinsi berdasarkan surat tanggal 30 Januari 2012 Nomor 018/Depeprov/I/2012, maka perlu menetapkan PERGUB
PERGUB ini mengatur mengenai Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Tahun 2012 yang ditetapkan bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun dan termasuk pada kelompok sebagai berikut: bangunan dan pekerjaan umum; kimia, energi dan pertambangan; logam, elektronik dan mesin; otomotif; asuransi dan perbankan; makanan dan minuman; farmasi dan kesehatan; tekstil, sandang dan kulit; pariwisata; dan telekomunikasi
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2012.
9 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 12 Tahun 2012
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2012
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 12, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2012 Nomor 13
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2011 Tentang Tunjangan Kinerja Daerah
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan perkembangan perlu dilakukan penyempurnaan terhadap beberapa materi pengaturan pemberian Tunjangan Kinerja Daerah maka perlu dilakukan penyempurnaan pada Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2011 dengan menetapkan PERGUB
PERGUB ini mengatur mengenai perubahan beberapa ketentuan pada Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2011, yaitu Pasal 4 ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (4); Pasal 6 ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (6); Pasal 8 ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (4); Pasal 16 dihapus; Pasal 18 ayat (1) huruf e. ayat (2). ayat (3) dan ayat (4)
diubah; Pasal 21 ayat (1) ditambah 1 (satu) huruf yakni huruf c dan ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (2); Pasal 37 diubah; dan Pasal 42 ayat (1) diubah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2012.
PERGUB ini mengubah Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2011
Peraturan yang akan diatur aalah peraturan mengenai Peringkat jabatan dan besaran TKD bagi PNS yang menduduki Jabatan Struktural dan Jabatan Penyetaraan; dan peraturan mengenai TKD
6 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 11 Tahun 2012
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia - Perindustrian
2012
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 11, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2012 Nomor 12
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pencabutan Keputusan Gubernur Nomor 1058 Tahun 1989 Tentang Badan Pengelola Lingkungan Industri Dan Pemukiman Pulogadung (BPLIP Pulogadung) Dan Keputusan Gubernur Nomor 18 Tahun 1991 Tentang Peraturan Kepegawaian Badan Pengelola Lingkungan Industri Dan Pemukiman Pulogadung (BPLIP Pulogadung)
ABSTRAK:
bahwa dengan telah diberlakukannya Peraturan Gubernur Nomor 91 Tahun 2009 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pengelola Kawasan Pusat Pengembangan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah serta Pemukiman Pulogadung, maka Keputusan Gubernur yang terkait dengan Badan Pengelola Lingkungan Industri dan Pemukiman Pulogadung (BPUP) sudah tidak berlaku, sehingga perlu dilakukan pencabutan dengan menetapkan PERGUB
PERGUB ini mengatur mengenai pencabutan dan pernyataan tidak berlaku lagi Keputusan Gubemur Nomor 1058 Tahun 1989 tentang Badan Pengelola Lingkungan Industri dan Pemukiman Pulogadung (SPUP Pulogadung); dan Keputusan Gubernur Nomor 18 Tahun 1991 tentang Peraturan Kepegawaian Badan Pengelola Lingkungan Industri dan Pemukiman Pulogadung (SPUP Pulogadung)
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2012.
PERGUB ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Keputusan Gubemur Nomor 1058 Tahun 1989 tentang Badan Pengelola Lingkungan Industri dan Pemukiman Pulogadung (SPUP Pulogadung); dan Keputusan Gubernur Nomor 18 Tahun 1991 tentang Peraturan Kepegawaian Badan Pengelola Lingkungan Industri dan Pemukiman Pulogadung (SPUP Pulogadung)
3 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 10 Tahun 2012
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahProgram, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
Status Peraturan
Mencabut
Keputusan Gubernur Nomor 102 Tahun 2003 tentang Penyusunan Rencana Jangka Panjang Badan Usaha Milik Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
BUMD/Badan Usaha Milik Daerah - Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 10, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2012 Nomor 11
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyusun Rencana Jangka Panjang Badan Usaha Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa ketentuan mengenai Penyusunan Rencana Jangka Panjang, Badan Usaha Milik Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagaimana diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 102 Tahun 2003, sudah tidak sesuai lagidengan kondisi saat ini dan perlu disempurnakan dengan menetapkan PERGUB
PERGUB ini mengatur mengenai penyusunan rendana jangka panjang; persyaratan; materi penyusunan; tata cara penyampaian dan pengesahan; dan perubahan RJP BUMD
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2012.
PERGUB ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Keputusan Gubernur Nomor 102 Tahun 2003 tentang Penyusunan Rencana Jangka Panjang Badan Usaha Milik Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
6 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 9 Tahun 2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 9, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2012 Nomor 10
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Perpindahan Peserta Didik
ABSTRAK:
bahwa dengan Paraturan Gubernur Nomor 120 Tahun 2008 telah diatur mengenai Tata Cara Perpindahan Peserta Didik, namun masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung perkembangan perpindahan peserta didik di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, sehingga perlu disempurnakan dengan menetapkan PERGUB
PERGUB ini mengatur mengenai tujuan dan lingkup perpindahan; azas perpindahan peserta didik; perpindahan keluar; perpindahan masuk; pelaksanaan perpindahan; kewajiban sekolah/madrasah; pelaporan; pembiayaan; dan sanksi pelaksanaan perpindahan peserta didik
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2012.
PERGUB ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Peraturan Gubernur Nomor 120 Tahun 2008 tentang Tata Cara Perpindahan Peserta Didik
12 hal.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat