PERGUB ini mengatur mengenai Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Tahun 2012 yang ditetapkan bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun dan termasuk pada kelompok sebagai berikut: bangunan dan pekerjaan umum; kimia, energi dan pertambangan; logam, elektronik dan mesin; otomotif; asuransi dan perbankan; makanan dan minuman; farmasi dan kesehatan; tekstil, sandang dan kulit; pariwisata; dan telekomunikasi
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat