Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 9 Tahun 2012

Tata Cara Perpindahan Peserta Didik

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERGUB ini mengatur mengenai tujuan dan lingkup perpindahan; azas perpindahan peserta didik; perpindahan keluar; perpindahan masuk; pelaksanaan perpindahan; kewajiban sekolah/madrasah; pelaporan; pembiayaan; dan sanksi pelaksanaan perpindahan peserta didik

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 9 Tahun 2012 tentang Tata Cara Perpindahan Peserta Didik
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
31 Januari 2012
Tanggal Pengundangan
09 Februari 2012
Tanggal Berlaku
09 Februari 2012
Sumber
Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2012 Nomor 10
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Bidang
HUKUM TATA NEGARA
Halaman ini telah diakses 17 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Gubernur Nomor 120 Tahun 2008 tentang Tata Cara Perpindahan Peserta Didik

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan