Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 14 Tahun 2012

Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah Dan Ujian Nasional

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERGUB ini mengatur mengenai Penyelenggaraan US/M dan UN pada SD/MI, SDLB; SMP/MTs, SMPLB; SMNMA, SMALB; dan SMK, yang terdiri dari jenjang dan penyelenggaraan Ujian; Persyaratan; penyelenggaraan; bahan ujian; peserta UN bagi peserta didik berkebutuhan khusus di sekolah inklusif; pembiayaan; dan sanksi

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 14 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah Dan Ujian Nasional
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
17 Februari 2012
Tanggal Pengundangan
17 Februari 2012
Tanggal Berlaku
17 Februari 2012
Sumber
Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2012 Nomor 14
Subjek
PENDIDIKAN - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Bidang
HUKUM TATA NEGARA
Halaman ini telah diakses 29 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan