PERGUB ini mengatur mengenai perubahan beberapa ketentuan pada Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2011, yaitu Pasal 4 ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (4); Pasal 6 ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (6); Pasal 8 ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (4); Pasal 16 dihapus; Pasal 18 ayat (1) huruf e. ayat (2). ayat (3) dan ayat (4) diubah; Pasal 21 ayat (1) ditambah 1 (satu) huruf yakni huruf c dan ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (2); Pasal 37 diubah; dan Pasal 42 ayat (1) diubah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat