Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 12 Tahun 2012

Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2011 Tentang Tunjangan Kinerja Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERGUB ini mengatur mengenai perubahan beberapa ketentuan pada Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2011, yaitu Pasal 4 ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (4); Pasal 6 ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (6); Pasal 8 ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (4); Pasal 16 dihapus; Pasal 18 ayat (1) huruf e. ayat (2). ayat (3) dan ayat (4) diubah; Pasal 21 ayat (1) ditambah 1 (satu) huruf yakni huruf c dan ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (2); Pasal 37 diubah; dan Pasal 42 ayat (1) diubah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 12 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2011 Tentang Tunjangan Kinerja Daerah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
07 Februari 2012
Tanggal Pengundangan
10 Februari 2012
Tanggal Berlaku
01 Januari 2012
Sumber
Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2012 Nomor 13
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 17 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2011 tentang Tunjangan Kinerja Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan