PERPAJAKAN - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - AIR - SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 94, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2021 Nomor 73014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Nilai Perolehan Air Tanah Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Air Tanah
ABSTRAK: |
- ahwa Peraturan Gubernur Nomor 86 Tahun 2012 tentang Nilai Perolehan Air Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Air Tanah sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
sehingga perlu diganti
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std. terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 20 Tahun 2017; Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 17
Tahun 2010
- Peraturan Gubernur ini mengatur tentang perhitungan Nilai Perolehan Air Tanah sebagai dasar pengenaan pajak air tanah dan perhitungan pajak air tanah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2021.
- Mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Gubernur Nomor 86 Tahun 2012 tentang Nilai Perolehan Air Tanah sebagai Dasar Pengenaan Pajak Air Tanah
- 14 hal.
|