Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 83, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2013 NOMOR 72026
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang TIM GUBERNUR UNTUK PERCEPATAN PEMBANGUNAN
ABSTRAK:
bahwa Gubernur sebagai Kepala Daerah bertanggung jawab atas keberhasilan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah khususnya dalam pelaksanaan pembangunan dan bahwa dalam rangka percepatan pelaksanaan pembangunan, perlu dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap pencapaian tujuan dan target rencana kerja Pemerintah Daerah oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Unit Kerja Perangkat Daerah sehingga perlu dibentuk Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 std terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012; Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2011
Peraturan Gubernur ini mengatur pembentukan, tugas dan kewenangan, pengorganisasian dan hak serta fasilitas Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan yang selanjutnya disingkat TGUP2.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2013.
11 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 60 Tahun 2013
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 60, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2013 NOMOR 72019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR TUGAS MAJELIS PERTIMBANGAN TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN TUNTUTAN GANTI RUGI
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50 Peraturan Gubernur Nomor 46 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Kerugian Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Standar Operasional Prosedur Tugas Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi;
UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 std terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 15 Tahun 2006; UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 53 Tahun 2010; Per BPK No. 3 Tahun 2007; Permendagri No 13 Tahun 2006 std terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda No. 5 Tahun 2007; Perda No. 10 Tahun 2008; Pergub No. 37 Tahun 2011; Pergub No. 46 Tahun 2013
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai Standar Operasional Prosedur Tugas Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi, yang meliputi tugas majelis, prosedur penyelesaian kerugian daerah, dan tindak lanjut penyelesaian kerugian daerah,
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2013.
Tidak ada peraturan yang dicabut/diubah
Tidak ada peraturan yang akan diatur
10 hal (tanpa lampiran)
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 46 Tahun 2013
PENYELESAIAN Kerugian negara - petunjuk pelaksanaan
2013
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 46, berita daerah Prov DKI Jakarta Tahun 2013
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk pelaksanaan penyelesaian kerugian daerah
ABSTRAK:
bahwa pelaksanaan penyelesaian kerugian daerah di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta telah diatur dengan Peraturan Gubernur Nomor 86 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Kerugian Daerah;
bahwa untuk menyesuaikan dengan Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nornor 3 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Neqara Terhadap Bendahara dan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008, tentang Organisasi Perangkat Daerah, Peraturan Gubernur Nomor 86 Tahun 2010 sebagaimana tersebut dalam huruf a, perlu disempurnakan:
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 ; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebaqaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nornor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 ; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 sebaqaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomer 8 Tahun 2006 ; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 ; Peratutan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana telah beberapa kali diiubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012; Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3 Tahun 2007 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997 ; Peraturan Menteri Dalam Neperi Nomer 13 Tahun 2006 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Gubernur Nomor 129 Tahun 2008 ; Peraturan Gubernur Nomor 37 Tahun 2011
Mengatur Ruang Lingkup Pelaksanaan Tuntutan Perbendaharaan (TP) diberlakukan terhadap Bendahara dan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) yang diberlakukan terhadap Pegawai, baik langsung maupun tidak langsung terbukti bersalah dan merugikan daerah yang berada pada : a. Satuan Kerja Perangkat Daerah/Unit Kerja Perangkat Daerah (SKPDI UKPD); b. Badan Layanan Umum Daerah (BLUD); dan c. Perusahaan Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Informasi kerugian daerah dapat diketahui dari : a. temuan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan/penqawasan dari Pengawas Fungsional; b. temuan pemeriksaan intern atas pelaksanaan Pengawasan Melekat (Waskat) oleh atasan langsung terhadap Bendahara dan/atau bawahannya; c. pemberitaan di Mass Media/Pengaduan Masyarakat/Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM); d. laporan dari Instansi Pemerintah lainnya sepanjang dapat dipertanggung-jawabkan; dan e. putusan badan peradilan.
Majelis Pertimbangan dibentuk secara ex-officio yang jumlah dan susunan keanggotaannya ditetapkan dengan Keputusan Gubernur, beranggotakan : a. Sekretaris Daerah selaku Ketua merangkap Anggota; c. Kepala BPKD selaku Sekretaris merangkap Anggota; d. Kepala BKD selaku Anggota; dan e. Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah selaku Anggota.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2013.
mencabut Peraturan Gubernur Nomor 86 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Kerugian Daerah
Ketentuan lebih lanjut mengenai standar operasional prosedur tugas-tugas Majelis Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 sampai dengan Pasal 49 diatur dengan Peraturan Gubernur. .
39 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 28 Tahun 2013
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - PELIMPAHAN KEWENANGAN/PENUGASAN PEJABAT NEGARA/PENUGASAN BUMN
2013
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 28, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2013 Nomor 72008
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 71 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penunjukan Pegawai Negeri Sipil sebagai Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas Pejabat Struktural
ABSTRAK:
Bahwa beberapa ketentuan tentang tata cara penunjukan PNS sebagai Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas Pejabat Struktural berdasarkan PERGUB No. 71 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan PERGUB No. 227 Tahun 2012 tidak sesuai dengan perkembangan sehingga perlu dilakukan perubahan dengan menetapkan PERGUB tentang Perubahan Kedua atas PERGUB No. 71 Tahun 2011.
Dasar hukum PERGUB ini adalah UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2002; PP No. 9 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 63 Tahun 2009; PP No. 53 Tahun 2010; PERDA No. 10 Tahun 2008; serta PERGUB No. 71 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan PERGUB No. 227 Tahun 2012.
PERGUB ini berisi tentang perubahan beberapa ketentuan dalam PERGUB No. 71 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan PEGUB No. 227 Tahun 2012.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2013.
PERGUB ini terdiri atas 12 hlm, termasuk 9 hlm Lampiran.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 25 Tahun 2013
barang milik daerah - pengelolaan - kendaraan dinas
2013
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 25, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2013 NOMOR 52009
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kendaraan Dinas
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 80 Tahun 2010 dan Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2011 telah diatur mengenai standardisasi dan servls kendaraan dinas;
b. bahwa dalam rangka efektivitas, efisiensi dan optimalisasi pengelolaan kendaraan dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, maka Peraturan Gubernur Nomor 80 Tahun 2010 tentang Standardisasi Kendaraan Dinas dan Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2010 tentang Servis Kendaraan Dinas sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2011, perlu dilakukan penyempurnaan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 huruf b Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja . Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2007, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Kendaraan Dinas;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Penqelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008;
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan;
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Preslden Nemer 70 Tahun 2012;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomer 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2007;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nornor 21 Tahun 2011;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman TeknisPenqelolaan Barang Milik Daerah;
Peraturan Daerah Nomer 5 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentanq Organisasi Perangkat Daerah;
Peraturan Gubernur Nomor 65 Tahun 2009 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Pusat Penyimpanan Barang Daerah;
Peraturan Gubernur Nomor 37 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan 8elanja Daerah;
Ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan Gubernur pengelolaan kendaraan dinas ini, meliputi:
a. standardisasi kendaraan dinas milik Pemprov DKI Jakarta, baik kendaraan dinas perorangan, operasional jabatan, lapangan dan khusus ;b. penganggaran, pengadaan dan pendistribusian; c. penggunaan dan pemeliharaan/perawatan; dan d. penghapusan dan penjualan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2013.
mencabut Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2010 tentang Servis Kendaraan Dinas sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2011; dan Peraturan Gubernur Nomor 80 Tahun 2010 tentang Standardisasi Kendaraan Dinas,
Ketentuan lebih lanjut mengenai asuransi kendaraan dinas sebagaimana dimaksud pada Pasal 18 ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
12 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 20 Tahun 2013
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 20, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2013 NOMOR 64001
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Sumur Resapan
ABSTRAK:
a. bahwa upaya untuk memanfaatkan air hujan, mengurangi limpasan air dan melestarikan air tanah adalah dengan membuat sumur resapan dan penampungan yang berfungsi sebagai tempat untuk menampung, menyimpan dan meresapkan air hujan yang dapat menambah kandungan air tanah;
b. bahwa meningkatnya jumlah pembangunan gedung baik di atas maupun di bawah tanah telah mengurangi resapan air hujan ke dalam tanah dan volume akuifer yang dapat mengakibatkan banjir dan kekeringan;
c. bahwa Peraturan Gubernur Nomor 68 Tahun 2005 tentang Perubahan Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 115 Tahun 2001 tentang Pembuatan Sumur Resapan, sudah tidak sesuai dengan perkembangan kondisi saat ini;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, serta sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 53 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Sumur Resapan;
UU No. 28 Tahun 2022; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 std terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 36 Tahun 2005; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 42 Tahun 2008; PP No. 15 Tahun 2010; Perpres No. 54 Tahun 2008; Permen LH No. 12 Tahun 2009; Perda No. 10 Tahun 2008; Perda No. 7 Tahun 2010; Perda No. 1 Tahun 2012; Pergub No. 21 Tahun 2006; Pergub No. 69 Tahun 2009; Pergub No. 87 Tahun 2009; Pergub No. 118 Tahun 2009; Pergub No. 122 Tahun 2009; Pergub No. 123 Tahun 2009; Pergub No 139 Tahun 2009; Pergub No. 165 Tahun 2009; Pergub No 168 Tahun 2009; Pergub No. 38 Tahun 2012; Pergub No. 129 Tahun 2012; Pergub No. 162 Tahun 2012;
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai optimalisasi pembuatan sumur resapan di kalangan masyarakat dan Pemerintah yang bertujuan untuk menampung, menyimpan dan menambah cadangan air tanah serta dapat mengurangi Iimpasan air hujan ke saluran pembuangan dan badan air lainnya, sehingga dapat mengurangi timbulnya genangan dan banjir dan sekaligus dapat dimanfaatkan pada musim kemarau
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2013.
Mencabut Peraturan Gubernur No. 115 Tahun 2021 tentang Pembuatan Sumur Resapan
12 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 227 Tahun 2012
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - PELIMPAHAN KEWENANGAN/PENUGASAN PEJABAT NEGARA/PENUGASAN BUMN
2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 227, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2012 Nomor 212
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 71 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penunjukan Pegawai Negeri Sipil sebagai Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas Pejabat Struktural
ABSTRAK:
Bahwa beberapa materi muatan tentang tata cara penunjukan PNS sebagai Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas Pejabat Struktural yang telah diatur PERGUB No. 71 Tahun 2011 sudah tidak sesuai dengan perkembangan, sehingga perlu dilakukan perubahan dengan menetapkan PERGUB tentang Perubahan atas PERGUB No. 71 Tahun 2011.
Dasar hukum PERGUB ini adalah UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2002; PP No. 9 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 63 Tahun 2009; PP No. 53 Tahun 2010; PERDA No. 10 Tahun 2008; serta PERGUB No. 71 Tahun 2011.
PERGUB ini berisi tentang perubahan beberapa ketentuan dalam PERGUB No. 71 Tahun 2011.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2012.
PERGUB ini terdiri atas 12 hlm, termasuk 9 hlm Lampiran.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 184 Tahun 2012
Kependudukan dan PerkawinanKesehatanBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Diubah dengan
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 21 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 184 Tahun 2012 Tentang Pelayanan Sosial, Kesehatan Dan Pemakaman Orang Terlantar
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 184, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2012 NOMOR 177
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pelayanan Sosial, Kesehatan, dan Pemakaman Orang Terlantar
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 126 Tahun 2007, telah diatur mengenai Pemberian Bantuan Sosial Kepada Orang Terlantar di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dan Peraturan Gubernur tersebut sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan, sehingga perlu disempurnakan.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 std Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nornor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undana Nomor 13 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 std PP No. 38 Tahun 2008; Keputusan Presiden Nomor 246 Tahun 1963; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2010; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Gubernur Nomor 55 Tahun 2007.
Peraturan Gubernur ini mengatur pemberian pelayanan sosial, kesehatan dan pemakaman kepada orang terlantar yang dimaksudkan untuk memberikan pertolongan sedini mungkin terhadap masalah yang terjadi atas dirinya di Daerah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2012.
Mencabut Peraturan Gubernur Nomor 126 Tahun 2007 tentang Pemberian Bantuan Sosial Kepada Orang Terlantar di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
9 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 165 Tahun 2012
Badan Layanan UmumPiutang, Utang, dan Hibah Negara/Daerah
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 124 Tahun 2020 tentang Rencana Bisnis Anggaran Badan Layanan Umum Daerah Mencabut ketentuan Pasal 25 Peraturan Gubernur Nomor 165 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
badan layanan umum - piutang, utang dan hibah negara/Daerah
2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 165, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2012 Nomor 130
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa ketentuan mengenai pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakata telah diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 106 Tahun 2008 tentang Pola PengeIolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
b. bahwa dengan diberlakukannya Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka Peraturan Gubernur Nomor 106 Tahun 2008 sebagaimana dimaksud daIam pada huruf a perlu disempurnakan;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 std dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 std dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 std dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 08/PMK.02/2006; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 09/PMK.02/2006; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.C2/2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 std terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/08/M.PAN/1/2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Gubernur Nomor 73 Tahun 2007; Peraturan Gubernur Nomor 97 Tahun 2007; Peraturan Gubernur Nomor 99 Tahun 2007; Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Gubernur Nomor 86 Tahun 2010; Peraturan Gubernur Nomor 37 Tahun 2011
Peraturan Gubernur ini mengatur dengan penerapan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah, yang terdiri dari persyaratan, permohonan, penetapan, dan pencabutan; standar dan tarif layanan; pengelolaan keuangan; pelaksanaan anggaran DPA-BLUD; tata kelola; dewan pengawas; remunerasi; pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2012.
mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Gubernur Nomor 106 tahun 2008 tentang Pola Pengeldlaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
107 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 92 Tahun 2012
Keputusan Gubernur Nomor 62 Tahun 2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Keputusan Gubernur Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 8 Tahun 2004 tentang Ketentuan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2007 tentang Pemberian Tunjangan Peningkatan Penghasilan Kepada Pegawai Tidak Tetap Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Peraturan Gubernur Nomor 58 Tahun 2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Peningkatan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
Peraturan Gubernur Nomor 161 Tahun 2009 tentang Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 92, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2012 NOMOR 88
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pegawai Tidak Tetap
ABSTRAK:
bahwa ketentuan mengenai Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Gubemur Nomor 161 Tahun 2009 sudah tidak sesuai dengan perkembangan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu disempumakan; bahwa berdasarkan pertimbangan, perlu menetapkan Pernturan Gubernur tentang Pegawai Tidak Tetap
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 std Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 std Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomer 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomer 58 Tahun 2005; Peraturan PtJmerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 13 Tahun 2006 std Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tshun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Gubernur Nomor 101 Tahun 2010; Peraturan Gubernur Nomor 37 Tahun 2011.
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai formasi, jenis dan kedudukan, pembinaan dan pemberhentian Pegawai Tidak Tetap yaitu pegawai yang diangkat berdasarkan Keputusan Gubernur untuk jangka waktu tertentu guna melaksanakan tugas yang bersifat khusus (tertentu) sesuai dengan kebutuhan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2012.
Mencabut dan menyatakan Tidak Berlaku:
a. Keputusan Gubernur Nomor 62 Tahun 2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Keputusan Gubernur Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 8 Tahun 2004 tentang Ketentuan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
b. Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2007 tentang Pemberian Tunjangan Peningkatan Penghasilan Kepada Pegawai Tidak Tetap Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
c. Peraturan Gubernur Nomor 58 Tahun 2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Peningkatan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
d. Peraturan Gubernur Nomor 161 Tahun 2009 tentang Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
39 hal (termasuk Lampiran)
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat