Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 119 Tahun 2020

Pengelolaan Kendaraan Dinas

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

pengelolaan kendaraan dinas (perorangan, jabatan dan operasional) di lingkungan Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta mencakup Standardisasi, Perencanaan, Penganggaran, Pengadaan dan Pendistribusian, Penggunaan dan Pemeliharaan/Perawatan, serta Penjualan Kendaraan Dinas

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 119 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Kendaraan Dinas
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Nomor
119
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
21 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
23 Desember 2020
Tanggal Berlaku
23 Desember 2020
Sumber
Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2020 Nomor 71052
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 4281 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 27 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 119 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Kendaraan Dinas
Diubah sebagian dengan :
  1. PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 27 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 119 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Kendaraan Dinas
Mencabut :

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan