Ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan Gubernur pengelolaan kendaraan dinas ini, meliputi: a. standardisasi kendaraan dinas milik Pemprov DKI Jakarta, baik kendaraan dinas perorangan, operasional jabatan, lapangan dan khusus ;b. penganggaran, pengadaan dan pendistribusian; c. penggunaan dan pemeliharaan/perawatan; dan d. penghapusan dan penjualan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat