Peraturan ini berisi tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubemur Nomor 184 Tahun 2012 tentang Pelayanan Sosial, Kesehatan dan Pemakaman Orang Terlantar yaitu Pasal 1 angka 8, Pasal 4 ayat (2) dan (3), menambah Pasal 4 ayat (5), mengubah Pasal 8, Pasal 9, Pasal 11, Pasal 16
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat