Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 163 Tahun 2015

TIM GUBERNUR UNTUK PERCEPATAN PEMBANGUNAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dengan Peraturan Gubernur ini dibentuk dan diatur mengenai tugas dan kewenangan Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan yang selanjutnya disingkat TGUPP, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 163 Tahun 2015 tentang TIM GUBERNUR UNTUK PERCEPATAN PEMBANGUNAN
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Nomor
163
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
30 April 2015
Tanggal Pengundangan
06 Mei 2015
Tanggal Berlaku
01 Januari 2015
Sumber
BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2015 NOMOR 72134
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI / KOMITE / BADAN / DEWAN / STAF KHUSUS / TIM / PANITIA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 148 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 411 Tahun 2016 tentang Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan
Mencabut :
  1. PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 83 Tahun 2013 tentang TIM GUBERNUR UNTUK PERCEPATAN PEMBANGUNAN

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan