Peraturan Gubernur ini mengatur tentang mekanisme pengajuan pinjaman jangka pendek BLUD yang terdiri dari kriteria, kewenangan dan persetujuan dan perjanjian pinjaman; pinjaman jangka pendek antar BLUD; penganggaran, pencairan dan realisasi pinjaman; pembayaran, penatausahaan, dan pelaporan; dan pengelolaan utang
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat