Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Hasil Penggabungan Di Kabupaten Bogor Dan Di Kabupaten Indramayu Menjadi Perseroan Daerah
ABSTRAK:
bahwa beberapa Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat
di Kabupaten Bogor dan di Kabupaten Indramayu telah
dilakukan penggabungan berdasarkan Peraturan Daerah
Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14
Tahun 2006 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan
Rakyat dan Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 114 ayat (4) Peraturan
Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik
Daerah, Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat dan
Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan hasil penggabungan
di Daerah Kabupaten Bogor dan Daerah Kabupaten Indramayu,
perlu dilakukan perubahan bentuk hukumnya menjadi
Perseroan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah
Bank Perkreditan Rakyat Hasil Penggabungan di Kabupaten
Bogor dan di Kabupaten Indramayu Menjadi Perseroan Daerah
Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945,Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2017,
Terdiri dari 34 Pasal. 20 Bab yaitu Ketentuan Umum, Pengalihan Aset, Hak, Dan Kewajiban, Perubahan Bentuk Hukum, Nama Dan Logo Perseroan, Tempat Kedudukan, Neraca, Kegiatan Usaha, Permodalan Dan Saham, Organisasi, Sumber Daya Manusia, Penyertaan Modal Daerah, Prinsip Pengelolaan, Penetapan Dan Penggunaan Laba Bersih, Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, Dan Pemisahanlikuidasi Dan Pembubaran, Pembinaan, Pengawasan, Dan Pengendalian, Divestasi, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2021.
mengatur mengenai Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Hasil Penggabungan Di Kabupaten Bogor Dan Di Kabupaten Indramayu Menjadi Perseroan Daerah
26 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2021
PELIMPAHAN - WEWENANG - SELAKU - WAKIL - PEMERINTAH - DAERAH - KEPEMILIKAN - SAHAM - RAPAT - UMUM - BUMD
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 7, BD 2021/No.7
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pelimpahan Wewenang Selaku Wakil Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Dalam Kepemilikan Saham Pada Rapat Umum Pemegang Saham Badan Usaha Milik Daerah
ABSTRAK:
Bahwa Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat telah mendirikan BUMD yang ditetapkan
dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, Gubernur berkedudukan sebagai wakil pemerintah daerah provinsi dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan dan kepemilikan saham pada BUMD sebagaimana termaksud. Untuk kelancaran dalam pencapaian tujuan penyelenggaraan rapat umum pemegang saham BUMD Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, Gubernur dapat melakukan pelimpahan wewenang kepada pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat yang membidangi pembinaan BUMD, untuk memutuskan hal-hal yang berkaitan dengan kewenangan pemegang saham, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pelimpahan Wewenang Selaku Wakil Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat dalam Kepemilikan Saham pada Rapat Umum Pemegang Saham Badan Usaha Milik Daerah
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah UU No.11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.29 Tahun 2007; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2105; UU No.30 Tahun 2014; PP No.54 Tahun 2017; Perda No.26 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No.6 Tahun 2017; Perda No.12 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Perda No.18 Tahun 2013; Perda No.14 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No.6 Tahun 2015; Perda No.17 Tahun 2013; Perda No.22 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No.7 Tahun 2017; Perda No.15 Tahun 2012; Perda No.7 Tahun 2015; Perda No.12 Tahun 2015; Perda No.11 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, pelimpahan wewenang, pelaksanaan, pelaporan, ketentuan lain-lain, dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2021.
7 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Pada PT BPR Bogor Jabar (Perseroda), PT BPR Indramayu Jabar (Perseroda) Dan PT BPR Cirebon Jabar (Perseroda)
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (2)
dan Pasal 31 Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor
6 Tahun 2021 tentang Perubahan Bentuk Hukum
Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bogor dan
Bank Perkreditan Rakyat Indramayu Hasil Penggabungan
Menjadi Perseroan Daerah dan untuk melaksanakan
pemenuhan kewajiban Pemerintah Daerah Provinsi Jawa
Barat, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
pada PT BPR Bogor Jabar (Perseroda), PT BPR Indramayu
Jabar (Perseroda), dan PT BPR Cirebon Jabar (Perseroda)
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950 , Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 , Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015,Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun
2017, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun
2021
Terdiri dari 7 Pasal, 4 Bab yaitu Ketentuan Umum, Penyertaan Modal, Pengendalian, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2021.
mengatur mengenai Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Pada PT BPR Bogor Jabar (Perseroda), PT BPR Indramayu Jabar (Perseroda) Dan PT BPR Cirebon Jabar (Perseroda),
11 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
bahwa menindaklanjuti ketentuan Pasal 58 ayat (3)
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, pemberian tambahan
penghasilan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara daerah
ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah dengan
berpedoman pada Peraturan Pemerintah;
b. bahwa tambahan penghasilan dan kompensasi uang makan
bagi Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di
lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat telah
ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Nomor 910/Kep.
1341-Org/2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Keputusan Gubernur Nomor 910/Kep.
245-Org/2020, yang saat ini perlu dilakukan peninjauan
kembali menyesuaikan dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Tambahan Penghasilan bagi Pegawai
Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi
Jawa Barat;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 , Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 , Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 20 Tahun
2012, Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 75 Tahun 2019
Terdiri dari 20 Pasal, 4 Bab yaitu Ketentuan Umum, Tambahan Penghasilan Pegawai, Pendanaan, Ketentuan Penutup,
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2021.
mengatur mengenai Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
21 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Tahun 2021 No.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2021.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2021
PEDOMAN - PEMESANAN - PEMBELIAN - TIKET - MELALUI - TOKO - DARING - UNTUK - PERJALANAN - DINAS
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 9, BD 2020/No.9
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pemesanan Dan Pembelian Tiket Melalui Toko Daring Untuk Perjalanan Dinas Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
Bahwa untuk mengoptimalkan penggunaan anggaran belanja perjalanan dinas secara efektif, efisien, dan tepat sasaran, diperlukan upaya pengelolaan belanja perjalanan dinas yang lebih terencana dan selektif dalam pelaksanaannya, sehingga penggunaan anggaran belanja perjalanan dinas akan menjadi lebih produktif. Berdasarkan ketentuan Pasal 70 ayat (2) huruf b Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, diperlukan suatu pedoman dalam pemanfaatan E-marketplace bagi Perangkat Daerah Provinsi ,Iawa Barat untuk melakukan pemesanan dan pembelian tiket melalui toko daring untuk perjalanan dinas, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Pemesanan dan Pembelian Tiket melalui Toko Daring untuk Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah UU No.11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.29 Tahun 2007; UU No.5 Tahun 1999; UU No.8 Tahun 1999; UU No.11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No.19 Tahun 2016; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.28 Tahun 2018; PP No.12 Tahun 2109; PP No.80 Tahun 2019; Perpres No.16 Tahun 2018; Peraturan LKPP No.9 Tahun 2108; Peraturan LKPP No.12 Tahun 2018; Pergub No.22 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Pergub No.4 Tahun 2014; Pergub No.5 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, pelaksanaan, dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2021.
10 Hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2021
PELIMPAHAN - KEWENANGAN - MANDAT - DELEGASI - PENANDATANGANAN - NASKAH - DINAS - KEPEGAWAIAN
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 10, BD 2021/No.10
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pelimpahan Kewenangan Mandat Dan Delegasi Penandatanganan Naskah Dinas Kepegawaian Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
Bahwa untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan meningkatkan pelayanan bidang kepegawaian di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, perlu dilakukan pelimpahan kewenangan mandat dan delegasi penandatanganan naskah dinas kepegawaian dari Gubernur Jawa Barat kepada para pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat. Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 29 Tahun 2016 sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian, sehingga perlu ditinjau kembali dan perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pelimpahan Kewenangan Mandat dan Delegasi Penandatanganan Naskah Dinas Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Daerah
Provinsi Jawa Barat;
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah UU No.11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.29 Tahun 2007; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.30 Tahun 2104; PP No.11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No.17 Tahun 2020
Peraturan ini berisi 5 Pasal, yakni Pasal 1 yang berisi 16 ayat, Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2021.
4 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal
177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
b. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan merupakan
perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun
2021 yang dijabarkan ke dalam perubahan kebijakan umum APBD serta
perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara yang telah
disepakati antara Pemerintah Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf
a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun
Anggaran 2021
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 , Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan merupakan
perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun
2021 yang dijabarkan ke dalam perubahan kebijakan umum APBD serta
perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara yang telah
disepakati antara Pemerintah Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2021.
mengatur mengenai Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
472 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2021
PENGAMANAN - BARANG - MILIK - DAERAH - TANAH - PEMERINTAH - DAERAH - JABAR
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 11, BD 2021/No.11
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengamanan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pengelolaan barang milik daerah dilakukan pengamanan administrasi, pengamanan fisik, dan pengamanan hukum terhadap tanah, bangunan, dan kendaraan agar dapat dimanfaatkan secara optimal serta terhindar dari penyerobotan/pengambilalihan atau klaim dari pihak lain. Berdasarkan ketentuan Pasal 56 ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, barang milik daerah berupa tanah harus disertipikatkan atas nama Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pengamanan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah UU No.11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.29 Tahun 2007; UU No.5 Tahun 1960; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.27 Tahun 2014; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.19 Tahun 2016; Perda No.3 Tahun 2019
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, penyertipikatan tanah pemerintah daerah provinsi, pembentukan tim, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, pelaporan, pendanaan, ketentuan lain-lain, serta ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2021.
6 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kearsipan
ABSTRAK:
bahwa arsip merupakan salah satu sumber informasi yang
dipercaya, menjadi bukti autentik dan resmi dalam
pertanggungjawaban pemerintahan, pembangunan, dan
kehidupan kebangsaan, serta menjadi sumber kesejarahan;
b. bahwa guna menjamin keberadaan dan keutuhan arsip
dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, serta
melaksanakan kewajiban pemeliharaan keselamatan dan
keamanan arsip sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan, dilakukan penyelenggaraan kearsipan;
c. bahwa Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat telah
menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor
18 Tahun 201 1 tentang Penyelenggaraan Kearsipan, namun
perlu dilakukan peninjauan kembali untuk diselaraskan
dengan kebijakan dan kebutuhan pada tataran
implementasi di lapangan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kearsipan;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 , Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 , Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Terdiri dari 67 Pasal, 17 Bab yaitu Ketentuan Umum, Lembaga Kearsipan Daerah Dan Pencipta Arsip, Perencanaan, Pengelolaan Arsip, Pelindungan Dan Penyelamatan, Serta Autentikasi, Layanan Kearsipan, Penyediaan Dan Pengembangan Sumber Daya Kearsipan, Pembinaan Dan Pengawasan, Kerja Sama, Sinergitas Dan Kemitraan, Sistem Informasi Kearsipan Partisipasi Masyarakat Dan Dunia Usaha, Pemberian Penghargaan, Kewajiban Dan Larangan, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Pembiayaan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2021.
mengatur mengenai Penyelenggaraan Kearsipan
37 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat