PERUBAHAN - KEDUA - ATAS - PERGUB - NOMOR - 185 - 2021 - PENJABARAN - APBD - 2022
2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 19,
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 185 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK: |
- Bahwa penjabaran APBD Tahun Anggaran 2022 telah ditetapkan berdasarkan Pergub No.185 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Pergub No.12 Tahun 2022. Dalam rangka penanganan darurat/longsor Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Cipayun Kota Depok, perlu dilakukan perubahan penjabaran APBD dan perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 185 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
- Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah UU No.11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.29 Tahun 2007; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.39 Tahun 2020; Permendagri No.77 Tahun 2020; Permendagri No.27 Tahun 2021; Permendikbudristek No.3 Tahun 2022; Perda No.13 Tahun 2021; Perda No.1 Tahun 2022; Pergub No.185 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Pergub No.12 Tahun 2022
- Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan, yaitu ketentuan Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran V
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2022.
- 6 Hlm.
|