tunjangan-hak keuangan
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 44, BD 2019/44
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 41 Tahun 2017 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK: |
- bahwa hak keuangan dan administratif Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa
Barat telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi
Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2OI7 tentang Hak Keuangan
dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Ralcyat Daerah Provinsi Jawa Barat;
b. bahwa sebagai tindak lanjut dari Peraturan Daerah Provinsi
Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2Ol7 sebagaimana dimaksud
pada pertimbangan huruf a, telah ditetapkan Peraturan
Gubernur Jawa Barat Nomor 4l Tahun 2Ol7 tentang
Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa
Barat Nomor 14 Tahun 2OL7 tentang Hak Keuangan dan
Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Ralryat Daerah Provinsi Jawa Barat sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 79
Tahun 2Ol8 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur
Jawa Barat Nomor 4l Tahun 2Ol7 tentang Peraturan
Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor
14 Tahun 2Ol7 tentang Hak Keuangan dan Administratif
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Ralryat Daerah
Provinsi Jawa Barat;
bahwa perlu dilakukan penyesuaian terhadap Uang Jasa
Pengabdian bagi Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Barat, sehingga
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 41 Tahun 2Ol7
tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi
Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2Ol7 tentang Hak Keuangan
dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Ralryat Daerah Provinsi Jawa Barat perlu diubah untuk
kedua kalinya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 41 Tahun 2Ol7
tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi
Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2Ol7 tentang Hak Keuangan
dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Ralryat Daerah Provinsi Jawa Barat;
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OO3 , Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2Ol4 , Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2Ol7, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun
2OO4 , Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun
2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun
2O17, Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 41 Tahun 2017
- beberapa ketentuan diubah
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2019.
- PERATURAN GUBERNUR JAWA BARAT NOMOR 41 TAHUN 2017
- HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI JAWA BARAT
- 5
|