Peraturan Gubernur ini mengatur tentang perubahan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 12, ayat (3) Pasal 13, Pasal 14, ayat (1) Pasal 16, Pasal 20, ayat (1) dan ayat (2) Pasal 23, ayat (2) Pasal 24, penyisipan Pasal 25A.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat