Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 24 Tahun 2020

Tata Hubungan Kerja Antara Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrasi Dengan Jabatan Fungsional Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum, Kedudukan Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrasi Dan Jabatan Fungsional, Tata Hubungan Kerja, Dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jawa Barat Nomor 24 Tahun 2020 tentang Tata Hubungan Kerja Antara Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrasi Dengan Jabatan Fungsional Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Barat
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Bandung
Tanggal Penetapan
02 April 2020
Tanggal Pengundangan
02 April 2020
Tanggal Berlaku
02 April 2020
Sumber
BD 2020/24
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 1170 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERGUB Prov. Jawa Barat No. 181 Tahun 2021 tentang Tata Hubungan Kerja Antara Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrasi, Dan Jabatan Fungsional Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan