Peraturan Ini Mengatur Tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara yang meliputi ketentuan umum, perencanaan kinerja pegawai, pelaksanaan kinerja pegawai, pemantauan konerja pegawai, pembinaan kinerja pegawai, penilaian kinerja pegawai, tindak lanjur, klasifikasi dan mekanisme penilaian kinerja dalam pemberian tambahan penghasilan pegawai, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat