sistem-manajemen-kinerja-aparatur-sipil-negara-di-lingkungan-pemerintah-daerah-provinsi-jawa-barat
2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 2, BD 2023/Nomor 2
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 182 Tahun 2021 Tentang Sistem Manajemen Kinerja Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka pembinaan aparatur sipil negara melalui penilaian kinerja berdasarkan sistem prestasi dan sistem karir yang objektif, terukur, akuntabel, partisipatif dan transparan, maka perlu ditetapkan Pergub tentang perubahan atas peraturan gubernur jawa barat No. 182 Tahun 2021 tentang sistem manajemen kinerja aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah daerah provinsi jawa barat.
- Dasar hukum peraturan gubernur ini adalah: UU No. 11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 2 Tahun 2022; UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 2Tahun 2022; PP No. 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah menjadi PP No. 17 Tahun 2020; PP No. 49 Tahun 2018; PP No. 30 Tahun 2019; PP No. 94 Tahun 2021; PermenPANRB No. 8 Tahun 2021; PermenPANRB No. 14 Tahun 2019; PermenPANRB No. 17 Tahun 2021; Perda No. 20 Tahun 2012; Pergub No. 47 Tahun 2017; Pergub No. 58 Tahun 2018; Pergub No. 69 Tahun 2020; Pergub No. 182 Tahun 2021.
- Peraturan ini mengatur tentang peraturan gubernur tentang perubahan atas peraturan gubernur jawa barat No. 182 Tahun 2021 tentang sistem manajemen kinerja aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah daerah provinsi jawa barat.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2023.
- 6 Hlm.
|