Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa Sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
Peraturan Bupati No. 10 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2015 tentang Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2018, sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini sehingga perlu diubah. Berdasarkan ketentuan tersebut perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati No. 10 Tahun 2019.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan No. 11 Tahun 2020; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberpa kali terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2019; Perda Kab. Kutai Kartanegara No. 3 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Kutai Kartanegara No. 3 Tahun 2018; Perbup Kutai Kartanegara No. 10 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Kutai Kartanegara No. 3 Tahun 2018
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kutai Kartanegara No. 10 Tahun 2019 yang ditambahkan adalah angka 31A dalam Pasal 1; Pasal 8A; Paragraf 18 di antara Bagian Kedua dan Bagian Ketiga BAB III; serta Pasal 64A, Pasal 64B, Pasal 64C, Pasal 64D, Pasal 64E, Pasal 64F, dan Pasal 64G. Selain itu ada ketentuan yang diubah, yaitu Pasal 26.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2021.
Peraturan Bupati Kutai Kartanegara No. 10 Tahun 2019 diubah.
14 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 66 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Harga Satuan Tahun 2022
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 298 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, belanja daerah diprioritaskan untuk mendanai urusan pemerintahan wajib yang terkait pelayanan dasar yang ditetapkan dengan standar pelayanan minimal dan belanja daerah untuk pendanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berpedoman pada analisis standar belanja dan standar harga satuan regional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Lebih lanjut, sesuai ketentuan dalam Pasal 49 dan Pasal 51 ayat (1), ayat (2), ayat (5), dan ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dalam hal belanja daerah untuk mendanai kewenangan daerah yang terdiri dari urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan, berpedoman pada standar harga satuan regional, analisis standar belanja, standar teknis dan standar harga satuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah. Oleh karena itu perlu menetapkan Peraturan Bupati ini.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 12 Tahun 2019; Pepres No. 33 Tahun 2020; Permendagri No. 77 Tahun 2020.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur: Ketentuan Umum; Klasifikasi Standar Satuan Harga, yang meliputi: Standar Biaya Umum (SBU), Standar Harga Satuan (SSH), Analisa Standar Belanja (ASB) fisik dan non fisik, dan Harga Satuan Paket Kegiatan (HSPK); Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2021.
21 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 65 Tahun 2021
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Besaran Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan peningkatan disiplin, kinerja, motivasi, dan kesejahteraan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Daerah, perlu memberikan tambahan penghasilan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara yang dapat mendorong prestasi kerja, produktifitas, dan kesejahteraan pegawai, serta bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme yang bermuara pada peningkatan kualitas pelayanan publik. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 58 ayat (3) Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pemberian tambahan penghasilan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan pemerintah daerah ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Besaran Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020
Ketentuan Umum; Tambahan Penghasilan; Evaluasi; serta Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2021.
Peraturan Bupati No. 10 Tahun 2020 tentang Besaran Nilai Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
8 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 64 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 64, Berita Daerah Kab. Kukar Tahun 2021 Nomor 64
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Pendataan Penduduk Non Permanen
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pedoman Pendataan Penduduk Nonpermanen perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Pendataan Penduduk Nonpermanen.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014; Perpres No.96 Tahun 2018; Permendagri No.14 Tahun 2015.
Bupati melalui Disdukcapil menyampaikan surat pemberitahuan pelaksanaan Pendataan Penduduk Nonpermanen secara berjenjang kepada camat, Kelurahan, Desa. Lurah/Kepala Desa menyampaikan surat pemberitahuan Pendataan Penduduk Nonpermanen kepada Penduduk dan Mitra melalui RT diwilayahnya. Ketua RT bertanggungjawab terhadap penyelesaian Pendataan Penduduk Nonpermanen diwilayahnya. Persyaratan Pendataan Penduduk Nonpermanen meliputi: a. KTP-el; b. Kartu Keluarga; dan c. Dokumen penduduk lainnya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2021.
14 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 63 Tahun 2021
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 63, Berita Daerah Kab. Kukar Tahun 2021 Nomor 63
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Bantuan Keuangan Khusus kepada Desa
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 67 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 13 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, dan Pasal 127 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, untuk tata cara Pemberian dan Pertanggungjawaban bantuan keuangan ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Bantuan Keuangan Khusus Kepala Desa.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UUNo.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; PP No.43 Tahun 2014; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.77 Tahun 2020; Perda Kukar No.16 Tahun 2010.
BKKD dianggarakan SKPKD pada kelompok belanja transfer, jenis belanja bantuan keuangan berdasarkan kemampuan keuangan Daerah dengan memperhatikan program Pemerintah Daerah di Desa. Besaran BKKD ditetapkan: a. Program Pembangunan berbasis Rukun Tetangga (RT) sebesar Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah); dan b. BKKD lainnya disesuaikan dengan kemampuan Keuangan Daerah. Pemerintah Desa yang mendapat bantuan keuangan wajib mencantumkan dalam APB Desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2021.
21 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 62 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Belajar dan Izin Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka peningkatan kualitas dan pengembangan kompetensi sumber daya manusia yang ada pada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara maka Pegawai Negeri Sipil perlu diberikan kesempatan untuk meningkatkan dan mengembangkan kompetensi serta kemampuannya melalui jenjang pendidikan formal. Peraturan Bupati No. 33 Tahun 2013 tentang Pemberian Tugas Belajar dan Ijin Belajar sudah tidak sesuai lagi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tugas Belajar dan Izin Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020
Ketentuan Umum; Persyaratan Administrasi; Prosedur Pengajuan Tugas Belajar dan Ijin Belajar; Penetapan dan Penandatanganan Surat Keputusan Tugas Belajar, Tugas Belajar Mandiri, dan Izin Belajar; Hak dan Kewajiban; Pengawasan; Pembiayaan; Sanksi Administratif; Ketentuan Peralihan; serta Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2021.
Peraturan Bupati No. 33 Tahun 2013 tentang Pemberian Tugas Belajar dan Ijin Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Karta Negara, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
20 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 61 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 61, Berita Daerah Kab. Kukar Tahun 2021 Nomor 61
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan, Penegasan, dan Pengesahan Batas Desa Mulawarman Kecamatan Tenggarong Seberang
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa yang menyebuykan bahwa Batas Desa hasil penetapan, penegasan dan pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Bupati dengan Peraturan Bupati; Berdasarkan Berita Acara Pelacakan Batas Wilayah Administrasi antara Kecamatan Desa Marang Kayu dengan Kecamatan Tenggarong Seberang tanggal 17 Oktober 2012, Berita Acara Pelacakan Batas Desa Mulawarman dengan Desa Bhuana Jaya tanggal 12 November 2013, Berita Acara Pelacakan Batas Desa Mulawarman dengan Desa Bukit Pariaman tanggal 13 November 2013, Berita Acara Pelacakan Batas Desa Mulawarman dengan Desa Sukamaju tanggal 14 November 2013, Berita Acara Rakor Penetapan dan Penegasan Batas Desa Bukit Pariaman, Desa Bhuana Jaya dan Desa Mulawarman Kecamatan Tenggarong Seberang tanggal 15 Juni 2016, Berita Acara Rapat Internal membahas Batas Kecamatan Marangkayu dengan Kecamatan Tenggarong Seberang Segmen ( Desa Santan Ulu dengan Desa Mulawarman dan Desa Suka Maju) Kabupaten Kutai Kartanegara tanggal 5 juli 2019, Berita Acara Pelacakan Batas Kecamatan Tenggarong Seberang dengan Kecamatan Marangkayu Segmen Desa Suka Maju, Desa Mulawarman dan Desa Santan Ulu tanggal 11 juli 2019, Berita Acara Rapat Penataan Batas Wilayah Kecamatan Tenggarong Seberang dengan Kecamatan Marangkayu tanggal 23 September 2019, Berita Acara Musyawarah Penetapan Tapal Batas antara Desa Mulawarman dan Desa Suka Maju Tanggal 15 Januari 2020, maka perlu menetapkan dengan Peraturan Bupati; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Bupati tentang Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Desa Mulawarman Kecamatan Tenggarong Seberang.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; PP No.43 Tahun 2014; Permendagri No.45 Tahun 2016; Permendagri No.141 Tahun 2017.
Penetapan dan penegasan batas desa tidak menghapus hak berusaha, hak pengelolaan lahan, dan hak lainnya pada masyarakat dengan pertimbangan sebagai berikut; a.Setiap warga negara indonesia berhak melakukan aktifitas usaha dimanapun dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia; b. Batas Desa hanyalah batas pelayanan publik, tidak membatasi hak-hak berusaha dan hak-hak pengelolaan lahan; c. Pemerintah desa wajib memberikan pelayanan publik kepada masyarakat yang berada dan beraktifitas didalam wilayah desanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan d. Masyarakat wajib mengurus administrasi dimana masyarakat tersebut berada dan wajib melaporkan kegiatannya ke desa dimana masyarakat tersebut beraktifitas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2021.
7 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 60 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 60, Berita Daerah Kab. Kukar Tahun 2021 Nomor 60
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan, Penegasan, dan Pengesahan Batas Desa Bukit Pariaman Kecamatan Tenggarong Seberang
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa yang menyebutkan bahwa Batas Desa hasil penetapan, penegasan dan pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Bupati dengan Peraturan Bupati; Berdasarkan Berita Acara Pelacakan Batas Wilayah Administrasi antara Kecamatan Marang Kayu dengan Kecamatan Tenggarong Seberang tanggal 17 Oktober 2012, Berita Acara Pelacakan Batas Desa Bhuana Jaya dengan Desa Bukit Pariaman tanggal 12 November 2013, Berita Acara Pelacakan Batas Desa Separi dengan Desa Bukit Pariaman tanggal 14 November 2013, Berita Acara Pelacakan Batas Desa Bukit Pariaman dengan Desa Kerta Buana tanggal 18 November 2013, Berita Acara Rakor Penetapan dan Penegasan Batas Desa Bukit Pariaman, Desa Bhuana Jaya dan Desa Mulawarman Kecamatan Tenggarong Seberang tanggal 15 juni 2016, Berita Acara Fasilitasi Batas Kecamatan Marang Kayu dengan Kecamatan Tenggarong Seberang Segmen Desa Perangkat Selatan, Desa Perangkat Baru dan Desa Bukit Pariaman tanggal 29 September 2016, Berita Acara Rapat Koordinasi Penetapan dan Penegasan Batas Desa Tanjung Batu dengan Desa Loa Ulung, Manunggal Jaya, Desa Karang Tunggal, Desa Bukit Raya dan Desa Perjiwa, Batas Desa Embalut dengan Desa Bangun Rejo, Batas Desa Separi dengan Desa Kertabuana Kecamatan Tenggarong Seberang tanggal 14 Juli 2016, maka perlu menetapkan dengan Peraturan Bupati; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Desa Bukit Pariaman Kecamatan Tenggarong Seberang.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; PP No.43 Tahun 2014; Permendagri No.45 Tahun 2016; Permendagri No.141 Tahun 2016.
Penetapan dan Penegasan Batas Desa tidak menghapus hak berusaha, hak pengelolaan lahan, dan hak lainnya pada masyarakat dengan pertimbangan: a. Setiap warga negara indonesia berhak melakukan aktifitas usaha dimanapun dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia; b. Batas Desa hanyalah batas pelayanan publik, tidak membatasi hak-hak berusaha dan hak-hak pengelolaan lahan; c. Pemerintah desa wajib memberikan pelayanan publik kepada masyarakat yang berada dan beraktifitas didalam wilayah desanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan d. masyarakat wajib mengurus administrasi dimana masyarakat tersebut berada dan wajib melaporkan kegiatannya ke desa dimana masyarakat tersebut beraktifitas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2021.
Peraturan yang diubah: UU No.23 Tahun 2014; PP No.43 Tahun 2014.
8 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 59 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 59, Berita Daerah Kab. Kukar Tahun 2021 Nomor 59
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif Pada Satuan Pendidikan
ABSTRAK:
Pemenuhan kebutuhan esensial pengembangan anak usia dini yang holistik-integratif secara optimal diperlukan agar anak dapat tumbuh dan berkembang sesuai dengan usia dan tahap perkembangannya; Untuk menjamin pemenuhan hak tumbuh kembang anak usia dini, diperlukan upaya peningkatan rangsangan pendidikan, kesehatan, gizi, perawatan, pengasuhan, perlindungan, dan kesejahteraan yang dilakukan secara simultan, sistematis, menyeluruh, terintegrasi, dan berkesinambungan; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif pada Satuan Pendidikan.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014; Perda Kukar No.15 Tahun 2010; Perda Kukar No.72 Tahun 2012.
Tujuan PAUD HI pada Satuan Pendidikan yaitu: a. terwujudnya anak yang sehat, cerdas, ceria dan berakhlak mulia; b. terpenuhi kebutuhan esensial anak usia dini secara utuh meliputi rangsangan pendidikan, kesehatan dan gizi, pembinaan moral-emosional dan pengasuhan sehingga anak dapat tumbuh danberkembang secara optimal sesuai kelompok umur; c. terlindungi dari segala bentuk kekerasa, penelantaran, perlakuan yang salah, dan eksploitasi anak; d. pelayanannya terintegrasi dan selaras antar lembaga layanan terkait;dan e. memperoleh komitmen dari seluruh unsur terkait yaitu orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah daerah, dan Pemerintah Desa dalam upaya PAUD HI.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2021.
Peraturan yang diubah: UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014; Perda Kukar No.15 Tahun 2010.
11 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 58 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 58, Berita Daerah Kab. Kukar Tahun 2021 Nomor 58
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak dan Penelitian Terhadap Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pelaksanaak Konfirmasi Status Wajib Pajak dan Penelitian Terhadap Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014; UU No.11 Tahun 2020; Permendagri No.112 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam pelayanan konfrimasi Status Wajib Pajak dan Penelitian terhadap pemenuhan kewajiban Pajak Daerah. Peraturan ini bertujuan untuk a. mengoptimalkan dana bagi hasil pajak daerah; b. mengoptimalkan penerimaan pajak daerah; dan c. meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Konfirmasi Status Wajib Pajak dilakukan melalui: a. Sistem infromasi pada DPMPTSP yang terhubung dengan sistem informasi pada Kementrian yang membidangi urusan keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak; dan c. Sistem aplikasi Pajak Daerah pada Bapenda.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2021.
Peraturan yang diubah: UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014.
5 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat