Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam pelayanan konfrimasi Status Wajib Pajak dan Penelitian terhadap pemenuhan kewajiban Pajak Daerah. Peraturan ini bertujuan untuk a. mengoptimalkan dana bagi hasil pajak daerah; b. mengoptimalkan penerimaan pajak daerah; dan c. meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Konfirmasi Status Wajib Pajak dilakukan melalui: a. Sistem infromasi pada DPMPTSP yang terhubung dengan sistem informasi pada Kementrian yang membidangi urusan keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak; dan c. Sistem aplikasi Pajak Daerah pada Bapenda.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat