Peraturan ini mengatur tentang perubahan dalam Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 63 Tahun 2021 tentang Bantuan Keuangan Khusus Kepada Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 63 Tahun 2021 tentang Bantuan Keuangan Khusus Kepada Desa, pasal yang diubah sebagai berikut: Pasal 10; Pasal 20 ayat (1).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat