BKKD dianggarakan SKPKD pada kelompok belanja transfer, jenis belanja bantuan keuangan berdasarkan kemampuan keuangan Daerah dengan memperhatikan program Pemerintah Daerah di Desa. Besaran BKKD ditetapkan: a. Program Pembangunan berbasis Rukun Tetangga (RT) sebesar Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah); dan b. BKKD lainnya disesuaikan dengan kemampuan Keuangan Daerah. Pemerintah Desa yang mendapat bantuan keuangan wajib mencantumkan dalam APB Desa.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat