Peraturan ini mengatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 63 Tahun 2021 tentang Bantuan Keuangan Khusus Kepada Desa yang diubah sebagai berikut; Pasal 5 ayat (3); Pasal 10; Pasal 13; Pasal 20 ayat (1). Dan ketentuan dalam Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 63 Tahun 2021 tentang Bantuan Keuangan Khusus Kepada Desa dihapus sebagai berikut; Pasal 5 ayat (2), ayat (5).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat