Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 60 Tahun 2021

Penetapan, Penegasan, dan Pengesahan Batas Desa Bukit Pariaman Kecamatan Tenggarong Seberang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Penetapan dan Penegasan Batas Desa tidak menghapus hak berusaha, hak pengelolaan lahan, dan hak lainnya pada masyarakat dengan pertimbangan: a. Setiap warga negara indonesia berhak melakukan aktifitas usaha dimanapun dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia; b. Batas Desa hanyalah batas pelayanan publik, tidak membatasi hak-hak berusaha dan hak-hak pengelolaan lahan; c. Pemerintah desa wajib memberikan pelayanan publik kepada masyarakat yang berada dan beraktifitas didalam wilayah desanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan d. masyarakat wajib mengurus administrasi dimana masyarakat tersebut berada dan wajib melaporkan kegiatannya ke desa dimana masyarakat tersebut beraktifitas.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 60 Tahun 2021 tentang Penetapan, Penegasan, dan Pengesahan Batas Desa Bukit Pariaman Kecamatan Tenggarong Seberang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Kertanegara
Nomor
60
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Tenggarong
Tanggal Penetapan
17 November 2021
Tanggal Pengundangan
18 November 2021
Tanggal Berlaku
18 November 2021
Sumber
Berita Daerah Kab. Kukar Tahun 2021 Nomor 60
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Bidang
Halaman ini telah diakses 303 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan