Penetapan dan Penegasan Batas Desa tidak menghapus hak berusaha, hak pengelolaan lahan, dan hak lainnya pada masyarakat dengan pertimbangan: a. Setiap warga negara indonesia berhak melakukan aktifitas usaha dimanapun dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia; b. Batas Desa hanyalah batas pelayanan publik, tidak membatasi hak-hak berusaha dan hak-hak pengelolaan lahan; c. Pemerintah desa wajib memberikan pelayanan publik kepada masyarakat yang berada dan beraktifitas didalam wilayah desanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan d. masyarakat wajib mengurus administrasi dimana masyarakat tersebut berada dan wajib melaporkan kegiatannya ke desa dimana masyarakat tersebut beraktifitas.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat