pegawai - asn - penghasilan - tambahan - bEsArAn
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 65, BD.2021/65
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara
ABSTRAK: |
- Dalam rangka mewujudkan peningkatan disiplin, kinerja, motivasi, dan kesejahteraan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Daerah, perlu memberikan tambahan penghasilan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara yang dapat mendorong prestasi kerja, produktifitas, dan kesejahteraan pegawai, serta bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme yang bermuara pada peningkatan kualitas pelayanan publik. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 58 ayat (3) Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pemberian tambahan penghasilan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan pemerintah daerah ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Besaran Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara.
- Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020
- Ketentuan Umum; Tambahan Penghasilan; Evaluasi; serta Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2021.
- Peraturan Bupati No. 10 Tahun 2020 tentang Besaran Nilai Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
- 8 hlm.
|