Peraturan ini mengatur tentang perubahan ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 65 Tahun 2021 tentang Besaran Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 13 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 65 Tahun 2021 tentang Besaran Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara,yang diubah sebagai berikut: Pasal 4A diubah; Pasal 5; Pasal 5A.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat