Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 27 Tahun 2023

Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 65 Tahun 2021 Tentang Besaran Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang perubahan ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 65 Tahun 2021 tentang Besaran Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 13 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 65 Tahun 2021 tentang Besaran Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara,yang diubah sebagai berikut: Pasal 4A diubah; Pasal 5; Pasal 5A.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 27 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 65 Tahun 2021 Tentang Besaran Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Kertanegara
Nomor
27
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Tenggarong
Tanggal Penetapan
08 Agustus 2023
Tanggal Pengundangan
08 Agustus 2023
Tanggal Berlaku
08 Agustus 2023
Sumber
08/08/2023
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Bidang
Halaman ini telah diakses 18 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan