Tujuan PAUD HI pada Satuan Pendidikan yaitu: a. terwujudnya anak yang sehat, cerdas, ceria dan berakhlak mulia; b. terpenuhi kebutuhan esensial anak usia dini secara utuh meliputi rangsangan pendidikan, kesehatan dan gizi, pembinaan moral-emosional dan pengasuhan sehingga anak dapat tumbuh danberkembang secara optimal sesuai kelompok umur; c. terlindungi dari segala bentuk kekerasa, penelantaran, perlakuan yang salah, dan eksploitasi anak; d. pelayanannya terintegrasi dan selaras antar lembaga layanan terkait;dan e. memperoleh komitmen dari seluruh unsur terkait yaitu orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah daerah, dan Pemerintah Desa dalam upaya PAUD HI.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat