Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kutai Kartanegara No. 10 Tahun 2019 yang ditambahkan adalah angka 31A dalam Pasal 1; Pasal 8A; Paragraf 18 di antara Bagian Kedua dan Bagian Ketiga BAB III; serta Pasal 64A, Pasal 64B, Pasal 64C, Pasal 64D, Pasal 64E, Pasal 64F, dan Pasal 64G. Selain itu ada ketentuan yang diubah, yaitu Pasal 26.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat