Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 64 Tahun 2021

Pelaksanaan Pendataan Penduduk Non Permanen

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Bupati melalui Disdukcapil menyampaikan surat pemberitahuan pelaksanaan Pendataan Penduduk Nonpermanen secara berjenjang kepada camat, Kelurahan, Desa. Lurah/Kepala Desa menyampaikan surat pemberitahuan Pendataan Penduduk Nonpermanen kepada Penduduk dan Mitra melalui RT diwilayahnya. Ketua RT bertanggungjawab terhadap penyelesaian Pendataan Penduduk Nonpermanen diwilayahnya. Persyaratan Pendataan Penduduk Nonpermanen meliputi: a. KTP-el; b. Kartu Keluarga; dan c. Dokumen penduduk lainnya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 64 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pendataan Penduduk Non Permanen
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Kertanegara
Nomor
64
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Tenggarong
Tanggal Penetapan
01 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
02 Desember 2021
Tanggal Berlaku
02 Desember 2021
Sumber
Berita Daerah Kab. Kukar Tahun 2021 Nomor 64
Subjek
KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Bidang
Halaman ini telah diakses 273 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan