TUNJANGAN KOMUNIKASI INTENSIF, TUNJANGAN TRANSPORTASI, TUNJANGAN RESES, TUNJANGAN PERUMAHAN, BELANJA RUMAH TANGGA DAN DANA OPERASIONAL DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2019 Nomor 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan Transportasi, Tunjangan Reses, Tunjangan Perumahan, Belanja Rumah Tangga dan Dana Operasional Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk mendorong peningkatan kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara, perlu diberikan Tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan Transportasi, Tunjangan Reses, Tunjangan Perumahan, Belanja Rumah Tangga dan Dana Operasional Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
UU Drt No.4 Tahun 1956
UU No.9 Tahun 1967
UU No. 1 Tahun 2004
UU No.15 Tahun 2004
UU No.33 Tahun 2004
UU No.12 Tahun 2011
UU No.8 Tahun 2012
UU RI No.17 Tahun 2014
UU No.23 Tahun 2014
PP No.23 Tahun 1976
PP No.58 tahun 2005
PP No.18 Tahun 2017
Permendagri No.80 Tahun 2015
Permendagri No .62 Tahun 2017
Pergub Bengkulu No. 14 Tahun 2015
Pergub Bengkulu No. 38 Tahun 2017
Perda Bengkulu Utara No.14 Tahun 2016
Perda Bengkulu Utara No. 9 Tahun 2017
Perda Bengkulu Utara No.8 Tahun 2018
Kemampuan Keuangan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara tergolong pada kelompok Kemampuan Keuangan Daerah Sedang ,dan ada Tunjangan Perumahan adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada Anggota DPRD dengan besaran Rp. 8.000.000,- (Delapan Juta Rupiah). kemudian Tunjangan Komunikasi Insentif dan Tunjangan Reses sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3, Tunjangan Transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Tunjangan Perumahan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2019.
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Utara No. 12 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BERITA DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2015 NOMOR 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang POLA TARIF LAYANAN PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH ARGA MAKMUR KABUPATEN BENGKULU UTARA
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 58 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, dan dengan memperhatikan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1165/MENKES/SK/X/2007 tentang Pola Tarif Rumah Sakit Badan Layanan Umum Menteri Kesehatan Republik Indonesia perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tarif Layanan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU Darurat No. 4 Th 1956, UU No 9 Th 1967, UU No 28 Th 1999, UU No 17 Th 2003, UU No 1 Th 2004, UU No 15 Th 2004, UU No 40 Th 2004, UU No 28 Th 2009, UU No 36 Th 2009, UU No 44 Th 2009, UU No 12 Th 2011, UU 24 Th 2011, UU No 23 Th 2014, UU No 30 Th 2014, PP No 109 Th 2000, PP PP No 23 Th 2005, PP No 58 Th 2005, PP No 79 Th 2005, PP No 8 Th 2006, PP No 3 Th 2007, PP No 41 Th 2007, PP No 60 Th 2008, Perpres No 12 Th 2013, Permendagri No 13 Th 2006, Permendagri No 61 Th 2007, Permendagri No 64 Th 2013, Permenkes No 12 Th 2013, Permenkes No 28 Th 2014 dan Perda Kab Bengkulu Utara No 2 Th 2014
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: RSUD Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara dapat memungut biaya sebagai imbalan jasa layanan yang diberikan dan seluruh penerimaan merupakan pendapatan operasional RSUD Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara. Setiap layanan yang diselenggarakan oleh RSUD Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara, dipungut biaya dengan nama Tarif. Tarif dipungut langsung oleh kasir sebagai Pembantu Bendahara Penerimaan BLUD RSUD yang telah ditunjuk oleh Direktur.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2015.
30 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Utara No. 12 Tahun 2017
PEDOMAN PELAKSANAAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN LINGKUP PEMERINTAHAN DAERAH DI KABUPATEN BENGKULU UTARA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BERITA DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2017 NOMOR 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN LINGKUP PEMERINTAHAN DAERAH DI KABUPATEN BENGKULU UTARA
ABSTRAK:
Dalam perumusan kebijakan di Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara diperlukan masukan yang berasal dari hasil penelitian dan pengembangan yang mampu memecahkan segala permasalahan yang berkembang serta mampu memberikan solusi dengan menghimpun dan menganalisis data secara representatif, objektif, valid dan realible.
UU Darurat No. 4 Tahun 1956; UU No. 9 Tahun 1967; UU No. 18 Tahun 2002; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; Perpres No. 11 Tahun 2015; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 17 Tahun 2016; Permendagri No. 5 Tahun 2017; Perda No. 14 Tahun 2016; Perbup No. 69 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang kegiatan penelitian dan pengembangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara yang kewenangannya berada pada Balitbangda. Pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengembangan dapat dilaksanakan secara swakelola dan dapat dilaksanakan oleh penerima kuasa dari penanggung jawab anggaran atau kelompok masyarakat penerima hibah. Selain itu, pelaksanaan penelitan dan pengembangan dapat menggunakan dan/atau memanfaatkan tenanga ahli dan/atau narasumber dengan kompetensi di bidang keahliannya. Penelitan dan pengembangan juga dapat melibatkan pihak ketiga yang mempunyai kompetensi di bidang penelitian dan pengembangan. Hasil dari pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengembangan menjadi bahan masukan perumusan kebijakan dan pengembangan penyelenggaraan pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2017.
Undang-Undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 12 Tahun 2023
PERBUP Kab. Bengkulu Utara No. 67 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan dan Struktur Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi, Tata Kerja dan Eselon Jabatan Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tipe A
PERBUP Kab. Bengkulu Utara No. 66 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan dan Struktur Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi, Tata Kerja dan Eselon Jabatan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bengkulu Utara Tipe A
PERBUP Kab. Bengkulu Utara No. 64 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan dan Struktur Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi, Tata Kerja dan Eselon Jabatan Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tipe A
PERBUP Kab. Bengkulu Utara No. 63 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bengkulu Utara Nomor 42 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan dan Struktur Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi, Tata Kerja dan Eselon Jabatan Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Utara Tipe A
PERBUP Kab. Bengkulu Utara No. 62 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan dan Struktur Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi, Tata Kerja, dan Eselon Jabatan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bengkulu Utara Tipe B
PERBUP Kab. Bengkulu Utara No. 38 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara
PERBUP Kab. Bengkulu Utara No. 68 Tahun 2016 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN DAN STRUKTUR ORGANISASI, TUGAS POKOK DAN FUNGSI, TATA KERJA DAN ESELON JABATAN BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA KABUPATEN BENGKULU UTARA TIPE B
PERBUP Kab. Bengkulu Utara No. 67 Tahun 2016 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN DAN STRUKTUR ORGANISASI, TUGAS POKOK DAN FUNGSI, TATA KERJA, DAN ESELON JABATAN BADAN PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TIPE A
PERBUP Kab. Bengkulu Utara No. 64 Tahun 2016 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN DAN STRUKTUR ORGANISASI, TUGAS POKOK DAN FUNGSI, TATA KERJA, DAN ESELON JABATAN DINAS PERDAGANGAN KABUPATEN BENGKULU UTARA TIPE B
PERBUP Kab. Bengkulu Utara No. 63 Tahun 2016 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN DAN STRUKTUR ORGANISASI, TUGAS POKOK DAN FUNGSI, TATA KERJA DAN ESELON JABATAN DINAS PERKEBUNAN KABUPATEN BENGKULU UTARA TIPE A
PERBUP Kab. Bengkulu Utara No. 62 Tahun 2016 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN DAN STRUKTUR ORGANISASI, TUGAS POKOK DAN FUNGSI, TATA KERJA DAN ESELON JABATAN DINAS TANAMAN PANGAN, HORTIKULTURA DAN PETERNAKAN KABUPATEN BENGKULU UTARA TIPE A
PERBUP Kab. Bengkulu Utara No. 61 Tahun 2016 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN DAN STRUKTUR ORGANISASI, TUGAS POKOK DAN FUNGSI, TATA KERJA DAN ESELON JABATAN DINAS PARIWISATA KABUPATEN BENGKULU UTARA TIPE B
PERBUP Kab. Bengkulu Utara No. 60 Tahun 2016 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN DAN STRUKTUR ORGANISASI, TUGAS POKOK DAN FUNGSI, TATA KERJA DAN ESELON JABATAN DINAS PERIKANAN KABUPATEN BENGKULU UTARA TIPE B
PERBUP Kab. Bengkulu Utara No. 59 Tahun 2016 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN DAN STRUKTUR ORGANISASI, TUGAS POKOK DAN FUNGSI, TATA KERJA DAN ESELON JABATAN DINAS KEARSIPAN DAN PERPUSTAKAAN KABUPATEN BENGKULU UTARA TIPE A
PERBUP Kab. Bengkulu Utara No. 58 Tahun 2016 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN DAN STRUKTUR ORGANISASI, TUGAS POKOK DAN FUNGSI, TATA KERJA DAN ESELON JABATAN DINAS KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA KABUPATEN BENGKULU UTARA TIPE A
PERBUP Kab. Bengkulu Utara No. 56 Tahun 2016 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN DAN STRUKTUR ORGANISASI, TUGAS POKOK DAN FUNGSI, TATA KERJA, DAN ESELON JABATAN DINAS KOPERASI, USAHA KECIL DAN MENENGAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TIPE B
PERBUP Kab. Bengkulu Utara No. 55 Tahun 2016 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN DAN STRUKTUR ORGANISASI, TUGAS POKOK DAN FUNGSI, TATA KERJA, DAN ESELON JABATAN DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN BENGKULU UTARA TIPE C
PERBUP Kab. Bengkulu Utara No. 54 Tahun 2016 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN DAN STRUKTUR ORGANISASI, TUGAS POKOK DAN FUNGSI, TATA KERJA, DAN ESELON JABATAN DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN BENGKULU UTARA TIPE C
PERBUP Kab. Bengkulu Utara No. 53 Tahun 2016 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN DAN STRUKTUR ORGANISASI, TUGAS POKOK DAN FUNGSI, TATA KERJA, DAN ESELON JABATAN DINAS PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA KABUPATEN BENGKULU UTARA TIPE A
PERBUP Kab. Bengkulu Utara No. 52 Tahun 2016 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN DAN STRUKTUR ORGANISASI, TUGAS POKOK DAN FUNGSI, TATA KERJA, DAN ESELON JABATAN DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA KABUPATEN BENGKULU UTARA TIPE A
PERBUP Kab. Bengkulu Utara No. 51 Tahun 2016 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN DAN STRUKTUR ORGANISASI, TUGAS POKOK DAN FUNGSI, TATA KERJA, DAN ESELON JABATAN DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATATAN SIPIL KABUPATEN BENGKULU UTARA TIPE A
PERBUP Kab. Bengkulu Utara No. 50 Tahun 2016 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN DAN STRUKTUR ORGANISASI, TUGAS POKOK DAN FUNGSI, TATA KERJA DAN ESELON JABATAN DINAS LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN BENGKULU UTARA TIPE A
PERBUP Kab. Bengkulu Utara No. 49 Tahun 2016 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN DAN STRUKTUR ORGANISASI, TUGAS POKOK DAN FUNGSI, TATA KERJA DAN ESELON JABATAN DINAS KETAHANAN PANGAN KABUPATEN BENGKULU UTARA TIPE B
PERBUP Kab. Bengkulu Utara No. 48 Tahun 2016 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN DAN STRUKTUR ORGANISASI, TUGAS POKOK DAN FUNGSI, TATA KERJA DAN ESELON JABATAN DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK KABUPATEN BENGKULU UTARA TIPE A
PERBUP Kab. Bengkulu Utara No. 47 Tahun 2016 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN DAN STRUKTUR ORGANISASI, TUGAS POKOK DAN FUNGSI, TATA KERJA, DAN ESELON JABATAN DINAS KETENAGAKERJAAN DAN TRANSMIGRASI KABUPATEN BENGKULU UTARA TIPE B
PERBUP Kab. Bengkulu Utara No. 45 Tahun 2016 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN DAN STRUKTUR ORGANISASI, TUGAS POKOK DAN FUNGSI, TATA KERJA, DAN ESELON JABATAN SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN PEMADAM KEBAKARAN KABUPATEN BENGKULU UTARA TIPE A
PERBUP Kab. Bengkulu Utara No. 44 Tahun 2016 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN DAN STRUKTUR ORGANISASI, TUGAS POKOK DAN FUNGSI, TATA KERJA DAN ESELON JABATAN DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN KABUPATEN BENGKULU UTARA TIPE C
PERBUP Kab. Bengkulu Utara No. 43 Tahun 2016 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN DAN STRUKTUR ORGANISASI, TUGAS POKOK DAN FUNGSI, TATA KERJA DAN ESELON JABATAN DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KABUPATEN BENGKULU UTARA TIPE B
PERBUP Kab. Bengkulu Utara No. 41 Tahun 2016 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN DAN STRUKTUR ORGANISASI, TUGAS POKOK DAN FUNGSI, TATA KERJA DAN ESELON JABATAN DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN BENGKULU UTARA TIPE A
KEDUDUKAN, SUSUNAN DAN STRUKTUR ORGANISASI , TUGAS POKOK DAN FUNGSI , TATA KERJA SERTA ESELON JABATAN PERANGKAT DAERAH
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2023 (12)
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan dan Struktur Organisasi , Tugas Pokok dan Fungsi , Tata Kerja Serta Eselon Jabatan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara
ABSTRAK:
a. bahwa bendasarkan Pasal 16 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, Pemerintah Daerah mempunyai tanggung jawab untuk melaksanakan penyederhanaan Struktur organisasi;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat ( l} Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Deerah Kabupaten Bengkulu Utara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 2 Tabun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara, perlu diatur Kedudukan, Susunan Dan Struktur Organisasi, Tugas Pokok Dan Fungsi, Tata Kerja serta Eselon Jabatan Perangkat Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraruran Bupati Bengkulu Utara tentang Kedudukan, Susunan dan Struktur Organisasi, Tugas Pokok dan Pungsi, Tata Kerja serta Eselon Jabatan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara;
I. Undang-Undang Nomor 28 Tahun I959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 55), Undang-Undang Darurat Nomor S Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 56), dan Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 57) tentang Pembentukan Daerah Tingkat 11 Termasuk Kotapraja Dalam Llngkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan Sebagal Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1821);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Apararur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonsia Nomor 5494);
3. Undang·Undang Nomor Pemerintahan Daerah 23 Tahun 2014 (Lembaran Negara tentang Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841);
4. Peraturan Pemerintah Nomor · 15 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pcmerintah Nomor 72. Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukurn Daerah (Berita Negara Republik lndonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157):
6. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.74/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2016 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota. yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup dan Urusan Pemerintahan Bidang Kehutanan:
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota yang Melaksanakan F'ungsl Penunjang Urusan Pemerintahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 197);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2019 tentang Pedoman Nomenklatur dan Unit Kerja Scekretariat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 970);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Provinsi dan Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 202);
10. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik lndonesia Tahun 2021 Nomor 525);
11. Peraturan Mentrri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 546);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021 tentang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Berita Negara Republik Indoneaia Tahun 2021 Nomor 885);
13. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 20'22 tentang Sistem Kerja pada lnstansl Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 181);
14. Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kobupaten Bengkulu Utara (Lembaran DaerAh Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2016 Nomor 14 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 9) sebagaamana telah beberapa kali diubah terakhir ·dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 Lentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2022 Nomor 2);
KEDUDUKAN, SUSUNAN DAN STRUKTUR ORGANISASI , TUGAS POKOK DAN FUNGSI , TATA KERJA SERTA ESELON JABATAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2023.
403 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 12 Tahun 2020
BESARAN BIAYA PERSIAPAN PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP DIKABUPATEN BENGKULU UTARA
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2020 Nomor 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Biaya Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kabupaten Bengkulu Utara
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan persiapan pendaftaran
tanah sistematis lengkap di Kabupaten Bengkulu Utara,
serta untuk menindak lanjuti Keputusan Bersama Menteri
Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan
Nasional, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Nomor
25/SKB/V/2017, Nomor : 590-3167A Tahun 2017 dan
Nomor : 34 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, maka perlu diatur
besaran biaya persiapan pendaftaran tanah sistematis
lengkap di Kabupaten Bengkulu Utara;
1. Undang–Undang Nomor 28 Tahun 1959
2. Undang–Undang Nomor 5 Tahun 1960
3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967
4. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012
5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
8. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996
9. Peraturan Pemerintah nomor 24 Tahun 1997
10. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BadanPertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
12. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan
Pertanahan Nasional Nomor 35 Tahun 2016
13. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016
Beberapa Ketentuan Peraturan Bupati Tentang Peraturan Bupati Tentang Besaran Biaya Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Di Kabupaten Bengkulu Utara
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2020.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 12 Tahun 2018
UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PENGELOLAAN SAMPAH KELAS A DINAS LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN BENGKULU UTARA
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2018 Nomor 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PENGELOLAAN SAMPAH KELAS A
DINAS LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN BENGKULU UTARA
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 40 Peraturan Bupati Bengkulu Utara Nomor 50 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan dan Struktur Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi, Tata Kerja dan Eselon Jabatan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkulu Utara Tipe A, perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Sampah;
b. bahwa berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 060/9187/OTDA tanggal 6 November 2017 Perihal Penetapan Peraturan Kepala Daerah tentang Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah;
c. bahwa Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Sampah telah memperoleh rekomendasi dari Gubernur Bengkulu dengan surat Nomor 061/ 1098/ B.5/ 2017 tanggal 28 Desember 2017 Perihal Rekomendasi Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Utara, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Bengkulu Utara;
1. UU No. 4 Tahun 1956
2. UU No. 18 Tahun 2008
3. UU No. 32 Tahun 2009
4. UU No. 12 Tahun 2011
5. UU No. 23 Tahun 2014
6. PP No. 23 Tahun 1976
7. PP No. 81 Tahun 2012
8. PP No. 18 Tahun 2016
9. Perpres No. 87 Tahun 2014
10. Permendagri No. 80 Tahun 2015
11. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.74/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2016
12. Permendagri No. 12 Tahun 2017
13. Perda Kab. Bengkulu Utara No. 14 Tahun 2016
14. Perbup Bengkulu Utara No. 50 Tahun 2016
Pasal 3 :
(1) UPTD Pengelolaan Sampah berkedudukan sebagai unit pelaksana teknis operasional dan teknis penunjang Dinas Lingkungan Hidup.
(2) UPTD Pengelolaan Sampah dipimpin oleh seorang kepala yang dalam melaksakan tugas berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
Pasal 7 :
(1) Susunan Organisasi UPTD Pengelolaan Sampah terdiri dari:
a. Kepala UPTD;
b. Kepala Subbagian Tata Usaha; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Struktur Organisasi UPTD Pengelolaan Sampah, sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2018.
Mencabut :
1) Perbup Bengkulu Utara No. 389 Tahun 2005
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Utara No. 12 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2016 NOMOR 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENETAPAN PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN KOTA TERPADU MANDIRI LAGITA PADA WILAYAH PENGEMBANGAN TRANSMIGRASI KABUPATEN BENGKULU UTARA
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa untuk mendorong percepatan pembangunan dan pertumbuhan kawasan strategis dan cepat tumbuh Kabupaten Bengkulu Utara yang belum berkembang agar menjadi penggerak bagi kawasan tertinggal di sekitarnya dan meningkatkan pemerataan pembangunan daerah, diwujudkan melalui pengembangan pusat pertumbuhan di Kawasan Pengembangan Transmigrasi Lagita;
b. bahwa untuk mewujudkan pusat pertumbuhan baru di Kabupaten Bengkulu Utara Wilayah Pengembangan Transmigrasi yang mencakup desa-desa transmigrasi maupun desa-desa sekitar, perlu dilakukan pembangunan pengembangan KTM Lagita yang terintegrasi dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten;
c. bahwa dalam menyelenggarakan pembangunan dan pengembangan KTM Lagita di Kawasan Pengembangan Transmigrasi Lagita Kabupaten Bengkulu Utara agar dapat berhasil dengan baik dan berkelanjutan maka perlu ditunjuk kawasan yang akan dikembangkan dan suatu lokasi sebagai pusat pengembangan KTM Lagita di Kabupaten Bengkulu Utara
Dasar Hukum: UUD 1945; UUDrt 4/1956; UU 5/1960; UU 15/1997; UU 33/2004; UU 26/2007; UU 23/2014; PP 3/2014; Permendagri 80/2015; Kepmenakertrans KEP.214/MEN/V/2017; KepMenakertrans 137/MEN/VI?2018; KepMendes 9/2016; Perda Bengkulu Utara 11/2015; dan Perda Bengkulu Utara 9/2016.
Materi Pokok: Dengan Peraturan Daerah ini, pembangunan dan pengembangan KTM Lagita ditetapkan Nama Kota Terpadu Mandiri Lagita.
Wilayah Pembangunan dan Pengembangan KTM Lagita Meliputi :
a. Kecamatan Ketahun;
b. Kecamatan Giri Mulya;
c. Kecamatan Lais;
d. Kecamatan Batiknau;
e. Kecamatan Napal Putih;
f. Kecamatan Pinang Raya;
g. Kecamatan Air Padang;
h. Kecamatan Padang Jaya;
i. Kecamatan Ulok Kupai
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2016.
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Utara No. 12 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BERITA DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2016 NOMOR 13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BENGKULU UTARA NOMOR 24 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA DALAM KABUPATEN BENGKULU UTARA
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, telah ditetapkan Peraturan Bupati Bengkulu Utara Nomor 24 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa dalam Kabupaten Bengkulu Utara;
b. bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Bengkulu Utara Nomor 24 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa dalam Kabupaten Bengkulu Utara perlu disempurnakan untuk pengelolaan keuangan desa yang tertib dan disiplin anggaran berdasarkan azas transparan, akuntabel dan partisipatif;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalah huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bengkulu Utara Nomor 24 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa dalam Kabupaten Bengkulu Utara.
Dasar Hukum: UU Drt 4/1956; UU 17/2003; UU 1/2004; UU 33/2004; UU 6/2014; UU 23/2014; UU 30/2014; PP 71/2010; PP 43/2014; Permendagri 13/2006; Permendagri 37/2014; Permendagri 113/2014; Permendagri 114/2014; PermenDes 1/2015; Permendagri 80/2015; Perda bengkulu Utara 1/2008; Perbup Bengkulu Utara 13/2012; dan Perbup bengkulu Utara 25/2015.
Materi Pokok: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Bengkulu Utara Nomor 24 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa dalam Kabupaten Bengkulu Utara (Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2014 Nomor 24), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (2) Pasal 3 diubah
2. Ketentuan ayat (1) dan ayat (7) Pasal 7 diubah, ditambah ayat (8)
3. Ketentuan Pasal 8 antara ayat (1) dan ayat (2) ditambah ayat (1a), (1b), (1c), (1d), (1e), (1f), (1g) dan (1h) dan ayat (2) diubah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2016.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Utara No. 13 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BERITA DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2014 NOMOR 13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SISTEM OPERASIONAL PROSEDUR PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNANPERDESAAN DAN PERKOTAAN
ABSTRAK:
Guna memenuhi ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah, maka untuk memberikan pedoman yang jelas dalam pelayanan pemungutan Pajak Bumi dan BangunanPerdesaan dan Perkotaan, perlu menetapkan Sistem Operasional Prosedur Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dan bahwa peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2012 tentang Sistem Operasional Prosedur Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Perlu disesuaikan dengan dinamika proses pemungutan Pajak Bumi dan Bangun Perdesaan dan Perkotaan
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah Bumi dan/atau Bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Prosedurpemungutan PBB Perdesaan dan Perkotaan mencakup seluruh rangkaian proses yang harus dilakukan dalam menerima, menatausahakan, dan melaporkan penerimaan PBB Perdesaan dan Perkotaan. Pendaftaran Objek PBB adalah kegiatan subjek pajak untuk mendaftarkan objek pajaknya dengan cara mengisi Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP). Dasar pengenaan PBBPerdesaan dan Perkotaan adalah NJOP. Pelaksanaan penyampaian SPPT-PBB dimonitor, dievaluasi dan dilaporkan kepada Bupati secara berkala.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2014.
40 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Utara No. 13 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BERITA DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2015 NOMOR 13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI BENGKULU UTARA NOMOR 2 TAHUN 2015 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 18 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Dana Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Bengkulu Utara Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU Darurat No. 4 Th 1956, UU No 17 Th 2003, UU No 23 Th 2014, UU No 30 Th 2014, UU No 8 Th 2015, PP No 58 Th 2005, Permendagri No 13 Th 2006, Permendagri No 37 Th 2014, Permendagri No 44 Th 2015, Permendagri No 44 Th 2015 dan Perda Kab Bengkulu Utara No 1 Th 2015.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 (Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2015 Nomor 2) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bengkulu Utara Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 (Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2015 Nomor 8)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2015.
peraturan yang diubah Perbup Nomor 2 Tahun 2015
5 Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat