kedudukan-sotk-dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 48, BERITA DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2016 NOMOR 49
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN DAN STRUKTUR ORGANISASI, TUGAS POKOK DAN FUNGSI, TATA KERJA DAN ESELON JABATAN DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK KABUPATEN BENGKULU UTARA TIPE A
ABSTRAK: |
- Dasar Pertimbangan: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bengkulu Utara tentang Kedudukan, Susunan dan Struktur Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi, Tata Kerja, dan Eselon Jabatan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bengkulu Utara Tipe A.
- Dasar Hukum: UU 5/2014; UU 23/2014; PP 18/2016; Permendagri 80/2015; Permen pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak 9/2016 dan Perda Bengkulu Utara 14/2016
- Materi Pokok: Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak merupakan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak yang menjadi kewenangan Kabupaten. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak terdiri dari : a. Sekretariat; b. Bidang Kualitas Hidup Perempuan dan Keluarga; c. Bidang Data dan Informasi Gender dan Anak; d. Bidang Pemenuhan Hak Anak; e. Bidang Perlindungan Hak Perempuan dan Perlindungan Khusus Anak; f. Unit Pelaksana Teknis; dan g. Kelompok Jabatan Fungsional.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2016.
- Pada saat Peraturan Bupati ini mulai dilaksanakan : a. Ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Kabupaten Bengkulu Utara sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Bengkulu Utara Nomor 1 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas Pokok, Fungsi, dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Bengkulu Utara Nomor 13 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bengkulu Utara Nomor 1 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas Pokok, Fungsi, dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. b. Tindakan hukum urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak yang sedang dalam proses diselesaikan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
- 26 Halaman
|