kedudukan-sotk-dinas pemuda dan olahraga
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 58, BERITA DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2016 NOMOR 59
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN DAN STRUKTUR ORGANISASI, TUGAS POKOK DAN FUNGSI, TATA KERJA DAN ESELON JABATAN DINAS KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA KABUPATEN BENGKULU UTARA TIPE A
ABSTRAK: |
- Dasar Pertimbangan: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bengkulu Utara tentang Kedudukan, Susunan dan
Struktur Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi, Tata Kerja, dan Eselon Jabatan Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bengkulu Utara Tipe A
- Dasar Hukum: UU 5/2014; UU 23/2014; PP 18/2016; Permendagri 80/2015; Permenpora tentang nomenklatur perangkat daerah dan unit kerja pada dinas pemuda dan olahraga dan Perda Bengkulu Utara 14/2016.
- Materi Pokok: Dinas Kepemudaan dan Olahraga merupakan Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di Bidang Kepemudaan dan Olahraga yang menjadi kewenangan Kabupaten. Dinas Kepemudaan dan Olahraga terdiri dari :
a. Sekretariat;
b. Bidang Layanan Kepemudaan;
c. Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga;
d. Bidang Pembudayaan Olahraga;
e. Bidang Sarana Prasarana dan Kemitraan;
f. Unit Pelaksana Teknis; dan
g. Kelompok Jabatan Fungsional.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2016.
- Pada saat Peraturan Bupati ini mulai dilaksanakan:
a. Ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Bengkulu Utara sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Bengkulu Utara Nomor 1 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas Pokok, Fungsi, dan
Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Bengkulu Utara Nomor 13 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bengkulu Utara Nomor 1 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas Pokok, Fungsi, dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
b. Tindakan hukum urusan Kepemudaan dan Olahraga yang sedang dalam proses diselesaikan oleh Dinas Kepemudaan dan Olahraga.
c. Tindakan hukum urusan Pariwisata yang sedang dalam proses diselesaikan oleh Dinas Pariwisata Kabupaten Bengkulu Utara Tipe B.
- 19 Halaman
|