kedudukan-sotk-dinas lingkungan hidup
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 50, BERITA DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2016 NOMOR 51
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN DAN STRUKTUR ORGANISASI, TUGAS POKOK DAN FUNGSI, TATA KERJA DAN ESELON JABATAN DINAS LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN BENGKULU UTARA TIPE A
ABSTRAK: |
- Dasar Pertimbangan: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bengkulu Utara tentang Kedudukan, Susunan dan Struktur Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi, Tata Kerja, dan Eselon Jabatan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkulu Utara Tipe A.
- Dasar Hukum: UU 5/2014; UU 23/2014; PP 18/2016; PermenLH dan Kehutanan P.74/Men Lingkungan Hidupk?Setjen/Kum.1/8/2016; Permendagri 80/2015; dan Perda Bengkulu Utara 14/2016
- Materi Pokok: Dinas Lingkungan Hidup merupakan Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Lingkungan Hidup yang menjadi kewenangan Kabupaten. Dinas Lingkungan Hidup terdiri dari : a. Sekretariat; b. Bidang Tata Lingkungan; c. Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3; d. Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup; e. Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup; f. Unit Pelaksana Teknis; dan g. Kelompok Jabatan Fungsional.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2016.
- Pada saat Peraturan Bupati ini mulai dilaksanakan : a. Ketentuan - ketentuan yang berkaitan dengan Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkulu Utara sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Bengkulu Utara Nomor 1 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas Pokok, Fungsi, dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Bengkulu Utara Nomor 13 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bengkulu Utara Nomor 1 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas Pokok, Fungsi, dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. b. Tindakan hukum yang sedang dalam proses diselesaikan oleh Dinas Lingkungan Hidup.
- 28 Halaman
|