kedudukan-sotk-dinas komunikasi dan informasi
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 55, BERITA DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2016 NOMOR 56
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN DAN STRUKTUR ORGANISASI, TUGAS POKOK DAN FUNGSI, TATA KERJA, DAN ESELON JABATAN DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN BENGKULU UTARA TIPE C
ABSTRAK: |
- Dasar Pertimbangan: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bengkulu Utara tentang Kedudukan, Susunan dan
Struktur Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi, Tata Kerja, dan Eselon Jabatan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bengkulu Utara Tipe C.
- Dasar Hukum: UU 5/2014; UU 23/2014; PP 18/2016; Permendagri 80/2015; Peraturan Menteri komunikasi dan informatiksa 13/2016 dan Perda Bengkulu Utara 14/2016.
- Materi Pokok: Dinas Komunikasi dan Informasi merupakan Perangkat Daerah yang menyelenggarakan Fungsi Penunjang Bidang Komunikasi dan Informatika yang menjadi kewenangan Kabupaten. Dinas Komunikasi dan Informasi terdiri dari :
a. Sekretariat;
b. Bidang Pengelolaan Informasi;
c. Bidang Infrastruktur dan Teknologi;
d. Bidang Persandian dan Statistik;
e. Unit Pelaksana Teknis; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2016.
- Pada saat Peraturan Bupati ini mulai dilaksanakan :
a. Ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi Kabupaten Bengkulu Utara sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Bengkulu Utara Nomor 1 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas Pokok, Fungsi, dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Bengkulu Utara Nomor 13 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bengkulu Utara Nomor 1 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas Pokok, Fungsi, dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
b. Tindakan hukum urusan Komunikasi dan Informatika yang sedang dalam proses diselesaikan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika.
- 16 Halaman
|