kedudukan-sotk-tata kerja-dinas perdagangan
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 64, BERITA DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2016 NOMOR 65
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN DAN STRUKTUR ORGANISASI, TUGAS POKOK DAN FUNGSI, TATA KERJA, DAN ESELON JABATAN DINAS PERDAGANGAN KABUPATEN BENGKULU UTARA TIPE B
ABSTRAK: |
- Dasar Pertimbangan: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bengkulu Utara tentang Kedudukan, Susunan dan
Struktur Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi, Tata Kerja, dan Eselon Jabatan Dinas Perdagangan Kabupaten Bengkulu Utara Tipe B.
- Dasar Hukum: UU 5/2014; UU 23/2014; PP 18/2016; Permendagri 80/2015; dan Perda Bengkulu Utara 14/2016.
- Materi Pokok: Dinas Perdaganganmerupakan Perangkat Daerah yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Perdagangandan Bidang Perindustrian yang menjadi kewenangan Kabupaten
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2016.
- Pada saat Peraturan Bupati ini mulai dilaksanakan :
a. Ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan Dinas Perdagangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Bengkulu Utara Nomor 1 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas Pokok, Fungsi, dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Bengkulu Utara Nomor 13 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bengkulu Utara Nomor 1 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas Pokok, Fungsi, dan Tata Kerja Perangkat Daerah
Kabupaten Bengkulu Utara, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
b. Tindakan hukum yang sedang dalam proses diselesaikan oleh Dinas Perdagangan
- 28 Halaman
|